BPJS Kesehatan Syarat Baru Pembuatan SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menyatakan bahwa seseorang tidak terlibat dalam kegiatan kriminal atau catatan kejahatan. Dokumen ini sering kali diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, pengurusan visa, dan lain sebagainya.
Mulai 1 Agustus 2024, ada kebijakan baru dalam proses pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat wajib untuk penerbitan SKCK. Kebijakan ini adalah bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
BPJS Kesehatan juga memperkuat layanan administrasi melalui berbagai kanal seperti Aplikasi Mobile JKN dan layanan WhatsApp. Mulai 1 Agustus 2024, pembuatan SKCK di Kota Bandung wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif. Kauryanmin Sat Intelkam Polrestabes Bandung, Ipda Farida Achmad, menyampaikan bahwa ketentuan pembuatan SKCK yang wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023.
Tujuan Kebijakan Baru
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon SKCK terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional. Mulai 1 Agustus 2024, setiap pemohon SKCK harus memastikan kepesertaan JKN mereka aktif.
Tanda bukti kepesertaan JKN aktif dapat berupa hasil screenshot dari chat PANDAWA nomor 0811 8 165 165 atau dari Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
Syarat Terbaru SKCK
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023, untuk penerbitan SKCK, pemohon harus melampirkan persyaratan berikut:
-
File Fotokopi KTP
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Fotokopi Akta Lahir/Kenal Lahir
-
Pas Foto 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 5 lembar
-
Tanda bukti peserta aktif Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
-
Rumus Sidik Jari
Dengan persyaratan ini, diharapkan pemohon SKCK tidak hanya memenuhi syarat administratif tetapi juga mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai. Kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mendukung program pemerintah dalam optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan proses pembuatan SKCK menjadi lebih teratur dan tertib. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih sadar akan pentingnya memiliki Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif. Kepolisian Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat.