BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Semua Kecelakaan, Kenali Jenisnya
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua jenis kecelakaan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa kecelakaan yang menjadi pengecualian, sehingga peserta harus memahami jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung agar tidak salah paham saat mengajukan klaim. Selain itu, mengetahui batasan ini membantu Anda mempersiapkan perlindungan tambahan jika diperlukan.
Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
-
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja merupakan kejadian yang berlangsung saat individu menjalankan tugas mereka, termasuk selama perjalanan ke atau dari lokasi pekerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kecelakaan kerja berada di bawah tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Maka dari itu, pengajuan klaim untuk perawatan akibat kecelakaan kerja harus dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau program jaminan kecelakaan kerja (JKK)
-
Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Akibat Kelalaian
Kecelakaan tunggal adalah peristiwa yang hanya melibatkan satu kendaraan tanpa ada kendaraan lain. Apabila kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian pengemudi, seperti berkendara dalam keadaan mabuk, mengantuk, atau melanggar peraturan lalu lintas, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya perawatannya. Di samping itu, kecelakaan yang terjadi akibat tindakan kriminal atau balapan liar juga tidak akan ditanggung oleh BPJS
-
Kecelakaan Lalu Lintas Ganda
Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, termasuk di dalamnya pengemudi dan pejalan kaki, dikenal sebagai kecelakaan ganda. Tanggung jawab biaya perawatan bagi korban kecelakaan ganda adalah pada PT Jasa Raharja. Jika total biaya pengobatan melebihi batas manfaat Jasa Raharja, maka sisanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagai tambahan.
-
Kecelakaan Ganda Terhadap Penumpang Transportasi Umum
Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada penumpang kendaraan umum juga menjadi tanggung jawab Jasa Raharja. Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya perawatan untuk tipe kecelakaan ini.
Cara Mengajukan Klaim BPJS Kesehatan untuk Kecelakaan yang Ditanggung
Jika kecelakaan Anda termasuk yang ditanggung BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkah pengajuan klaim:
-
Kunjungi fasilitas kesehatan rekanan BPJS Kesehatan segera setelah kecelakaan.
-
Bawa kartu peserta BPJS dan dokumen pendukung seperti surat keterangan kecelakaan dari kepolisian jika diperlukan.
-
Isi formulir klaim sesuai prosedur di fasilitas kesehatan.
-
Tunggu proses verifikasi dan persetujuan klaim dari BPJS Kesehatan.

