Update Kelas BPJS Kesehatan: Apa Itu KRIS dan Dampaknya?
Sistem pelayanan BPJS Kesehatan mengalami perubahan signifikan dengan hadirnya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Perubahan ini bertujuan memberikan pelayanan yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Implementasi KRIS dijadwalkan mulai 1 Juli 2025. Apa sebenarnya KRIS dan bagaimana dampaknya bagi peserta BPJS Kesehatan? Simak ulasan lengkapnya di artikel ini.
Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah sistem pelayanan rawat inap dengan standar fasilitas yang seragam di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Sistem ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tujuan utama KRIS adalah meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan dan memastikan layanan yang lebih adil bagi semua peserta JKN. Dengan KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan kualitas pelayanan berdasarkan kelas, sehingga semua peserta mendapatkan standar minimal yang memadai
Perbedaan KRIS dengan Sistem Kelas Sebelumnya
-
Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3
Sistem KRIS menghapus pengelompokan kelas rawat inap menjadi kelas 1, 2, dan 3. Semua peserta akan mendapatkan pelayanan rawat inap dengan standar yang sama.
-
Standarisasi Fasilitas Ruang Rawat Inap
KRIS menetapkan 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam penyediaan layanan rawat inap, termasuk kapasitas kamar maksimal 4 tempat tidur
Kriteria Standar dalam KRIS
Salah satu perubahan mendasar dalam KRIS adalah aturan tentang kapasitas kamar rawat inap, yang kini dibatasi maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruangan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam penyediaan layanan rawat inap:
-
Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki porositas yang tinggi
-
Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam
-
Pencahayaan ruangan memenuhi standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
-
Tersedia nakas per tempat tidur
-
Tersedia minimal 2 kotak kontak dan Nurse Call pada setiap tempat tidur
-
Tersedia kamar mandi dalam ruang perawatan
-
Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
-
Tempat tidur memiliki jarak antar tepi minimal 1,5 meter
-
Kualitas tempat tidur sesuai standar
-
Terdapat tirai/partisi antar tempat tidur
-
Terdapat outlet oksigen
-
Rumah sakit menerapkan sistem informasi rumah sakit (SIRS) terintegrasi
Iuran BPJS Kesehatan
Berikut adalah daftar iuran BPJS Kesehatan selama masa transisi yang masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022:
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian:- 4% dibayar oleh pemberi kerja
- 1% dibayar oleh pekerja
-
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Iuran sesuai kelas yang dipilih:
Untuk Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
Kelas 3: Rp 35.000 per bulan (dengan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah, tarif asli Rp 42.000)
Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti mobile banking, ATM, kantor pos, minimarket, dan merchant BPJS lainnya.

