BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah
BPJS Ketenagakerjaan, semula bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) adalah lembaga negara yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam menghadapi risiko sosial ekonomi akibat hubungan kerja.
Salah satu layanan BPJS ketenagakerjaan adalah Penerima upah. Pekerja Penerima Upah (PU) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja, termasuk WNA yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU)
Untuk mendaftar sebagai peserta penerima upah BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
-
Fotokopi E-KTP
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
NPWP
-
Surat izin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang
-
Bagi Pekerja Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan, melampirkan paspor sebagai data pendukung.
Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah
-
Kunjungi portal layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu.
-
Pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih “Penerima Upah”.
-
Masukkan alamat email dan kode captcha, lalu klik “DAFTAR”.
-
Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
-
Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan Anda.
-
Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
-
Peserta akan mendapatkan kartu digital melalui email atau dapat diambil di Kantor Cabang terdekat.
Cara Daftar dengan Datang ke Kantor Cabang
-
Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
-
Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran.
-
Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil.
-
Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan.
-
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
-
Lakukan pembayaran iuran.
-
Setelah pembayaran iuran berhasil, Anda akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
-
Jangan lupa memberikan penilaian kepuasan melalui e-survey.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah di Service Point Office (SPO)
-
Datang ke bank kerjasama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing.
-
Isi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website BPJS Ketenagakerjaan.
-
Ambil nomor antrian.
-
Dipanggil oleh petugas.
-
Serahkan dokumen pendaftaran.
-
Petugas akan memberitahukan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode iuran untuk melakukan pembayaran.
-
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
-
Lakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran.
-
Tanda bukti kepesertaan (sertifikat dan kartu kepesertaan) akan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik (ATM/EDC/Online Banking/Autodebet dan sebagainya).
-
Lakukan registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya.
Rate BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah
-
Besaran Rate Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Iuran JKK bagi peserta penerima upah dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, dengan besaran rate sebagai berikut:
a. Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari upah sebulan.
b. Tingkat risiko rendah: 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari upah sebulan.
c. Tingkat risiko sedang: 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari upah sebulan.
d. Tingkat risiko tinggi: 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari upah sebulan.
e. Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari upah sebulan. -
Besaran Rate Jaminan Hari Tua (JHT)
Iuran JHT bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) dari Upah, dengan pembagian sebagai berikut: a. 2% (dua persen) ditanggung oleh pekerja. b. 3,7% (tiga koma tujuh persen) ditanggung oleh pemberi kerja.
-
Besaran Rate Jaminan Kematian (JKM)
Iuran JKM bagi peserta penerima upah yaitu sebesar 0,30% (Nol koma tiga puluh persen) dari upah sebulan.
-
Besaran Rate Jaminan Pensiun (JP)
Iuran JP bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 3% dari upah, dengan pembagian sebagai berikut:
a. 1% (satu persen) ditanggung oleh pekerja.
b. 2% (dua persen) ditanggung oleh pemberi kerja.