Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Pensiun (JP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total permanen.
Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan finansial kepada peserta, memastikan mereka dapat menjaga tingkat kehidupan yang layak setelah pensiun atau mengalami cacat total permanen.
Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui Layanan Klaim di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan kondisi penerima manfaat, di antaranya:
-
Mencapai Usia Pensiun
Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat mengajukan klaim Jaminan Pensiun.
-
Mengalami Cacat Total Tetap
Peserta yang mengalami kondisi cacat total tetap juga dapat mengajukan klaim Jaminan Pensiun.
Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.
Prosedur Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Setelah memenuhi kriteria pengajuan klaim, berikut adalah prosedur klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan:
-
Pengecekan Status Klaim
- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor KPJ
- Dapatkan informasi status klaim
Waktu penyelesaian klaim adalah 15 hari kerja setelah berkas disetujui.
-
Dokumen Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
a. Usia
Peserta yang telah mencapai usia pensiun perlu melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun, yaitu:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
Catatan: Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
b. Cacat Total Tetap
Peserta yang mengalami kondisi cacat total tetap perlu melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun, yaitu:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap berbentuk fotocopy
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja
Catatan: Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
c. Janda atau Duda
Peserta yang menjadi janda atau duda perlu melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun, yaitu:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy surat nikah
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
Catatan: Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
d. Anak
Anak dari peserta yang telah meninggal dunia perlu melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun, yaitu:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Fotocopy akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak
- Fc Kartu Keluarga
- Fotocopy surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir berbentuk fotocopy
Dalam hal anak-anak masih di bawah umur 18 tahun, persyaratan Manfaat Pensiun Anak ditambah dengan dokumen:
- Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang
- KTP wali anak
Catatan: Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
e. Orang Tua
Orang tua (Bapak/Ibu) dari peserta yang meninggal dunia perlu melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun, yaitu:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP Orang Tua
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Ft surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
Catatan: Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan:
-
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
-
Mengambil nomor antrian untuk klaim Jaminan Pensiun.
-
Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
-
Dilayani oleh petugas dan menerima tanda terima klaim.
-
Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
-
Peserta menerima saldo Jaminan Pensiun di rekening peserta.
Dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah mengajukan klaim Jaminan Pensiun dan memperoleh perlindungan yang layak setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total permanen.