BPJS PBI APBD Program Kesehatan Tanpa Beban Iuran
BPJS PBI APBD merupakan bagian dari program Bantuan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Program ini ditujukan untuk warga yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Dinas Sosial.
Program ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga peserta tidak perlu khawatir tentang biaya iuran.
Apakah BPJS PBI APBD Berlaku Seumur Hidup?
BPJS PBI APBD berlaku selama peserta memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Jika seseorang terdaftar sebagai peserta dan kondisi ekonominya tidak berubah, maka mereka akan terus mendapatkan manfaat dari program ini.
Namun, jika ada perubahan status ekonomi yang membuat mereka tidak lagi memenuhi kriteria, maka status kepesertaan dapat dievaluasi kembali.
BPJS PBI APBD Bisa Digunakan di Mana Saja
Salah satu keuntungan dari BPJS PBI APBD adalah kemudahan aksesnya. Peserta dapat menggunakan kartu BPJS mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk mendapatkan perawatan medis di lokasi yang paling dekat dan nyaman bagi mereka.
Cara Daftar BPJS PBI APBD
-
Penduduk miskin yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS PBI APBD mengunjungi Dinas Sosial untuk melakukan pendaftaran.
-
Selanjutnya, dilakukan proses pendaftaran dan verifikasi dokumen.
-
Petugas atau operator SIKS-NG akan memeriksa data calon penerima untuk memastikan apakah mereka terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).
-
Jika dokumen yang diperiksa menunjukkan bahwa:
a. Calon penerima terdaftar dalam BDT, maka proses dilanjutkan.
b. Calon penerima tidak terdaftar dalam BDT, maka tindak lanjut berbeda.
-
Nama-nama calon penerima yang terverifikasi dalam BDT akan diinput ke dalam sistem.
-
Setelah itu, data penduduk miskin yang memenuhi syarat sebagai calon penerima PBI APBD dikirimkan ke Dinas Kesehatan
-
Terakhir, kartu BPJS PBI APBD dapat diambil oleh masyarakat miskin di Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 di wilayah kecamatan masing-masing.