Melahirkan Ditanggung Gratis Oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Badan ini bertujuan untuk memfasilitasi akses masyarakat terhadap fasilitas dan layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah penanggungan biaya persalinan, yang dapat membantu ibu hamil untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan usai melahirkan.
Langkah-langkah untuk Memanfaatkan BPJS Kesehatan saat Melahirkan
-
Pendaftaran Online atau Offline
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
-
Persyaratan Pendaftaran:
Fotokopi KTPFotokopi KK
Surat Keterangan Tidak Mampu
Surat Keterangan/Surat Rujukan dari pelayanan kesehatan
-
Pengambilan Kartu JKN-KIS
Setelah mendaftar dan membayar premi pertama, peserta akan mendapatkan kartu fisik JKN-KIS dalam waktu enam hari.
Proses Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
-
Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai dengan informasi yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
-
Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin.
-
Jika kehamilan tidak dianggap berisiko tinggi, ibu dapat melahirkan secara normal dengan dukungan BPJS Kesehatan. Proses persalinan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut.
-
Jika kehamilan dianggap berisiko tinggi, fasilitas kesehatan tingkat pertama akan mengeluarkan surat rujukan agar ibu dapat menjalani operasi caesar.
-
Setelah mendapatkan surat rujukan, ibu hamil dapat mengunjungi rumah sakit rujukan dengan membawa dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, kartu BPJS asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.
-
Pada situasi darurat, ibu hamil dapat melahirkan melalui operasi caesar dengan menggunakan BPJS tanpa perlu surat rujukan.
Biaya yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai biaya pemeriksaan dan perawatan. Berikut adalah beberapa contoh:
-
Pendaftaran pemeriksaan: Rp10.000,00–Rp20.000,00
-
Pemeriksaan antenatal care (ANC): Rp25.000,00–Rp50.000,00
-
Persalinan pervaginam dengan bantuan bidan: Rp700.000,00
-
Persalinan pervaginam dengan bantuan dokter: Rp800.000,00
-
Pemeriksaan neonatus/PNC untuk bayi baru lahir: Rp25.000,00 per kunjungan
-
Pelayanan tindakan paska persalinan: Rp175.000,00
-
Pelayanan prarujukan untuk komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000,00
-
Pemasangan KB IUD/implan: Rp100.000,00 dan suntik Rp15.000,00
-
Penanganan komplikasi KB paska persalinan: Rp125.000,00
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, ibu hamil dapat melahirkan dengan tenang, karena biaya persalinan dan perawatan sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.