Cara Biaya Persalinan Ditanggung BPJS Sebelum dan Setelah Melahirkan
Persalinan adalah momen penting dalam kehidupan seorang ibu dan keluarganya. Namun, biaya persalinan sering kali menjadi beban finansial yang signifikan. Untungnya, di Indonesia, BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi untuk meringankan beban tersebut.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Salah satu layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah biaya persalinan. Dengan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, ibu hamil dapat memperoleh layanan persalinan tanpa biaya tambahan, mulai dari pemeriksaan kehamilan hingga perawatan pascapersalinan.
Manfaat BPJS Kesehatan dalam Persalinan
Manfaat utama dari BPJS Kesehatan dalam hal persalinan adalah mengurangi beban finansial keluarga. Selain itu, BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa ibu dan bayi mendapatkan perawatan medis yang diperlukan selama dan setelah proses persalinan. Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh:
- Pemeriksaan rutin selama kehamilan untuk memantau kesehatan ibu dan janin.
- Biaya persalinan, termasuk obat-obatan dan akomodasi kamar rawat inap.
- Pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi setelah melahirkan untuk memastikan keduanya dalam kondisi baik.
Biaya Persalinan Ditanggung BPJS Sebelum Melahirkan
- Trimester Pertama: Satu kali pemeriksaan oleh dokter beserta ultrasonografi (USG).
- Trimester Kedua: Dua kali pemeriksaan oleh dokter atau bidan.
- Trimester Ketiga: Tiga kali pemeriksaan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima beserta pemeriksaan USG.
Biaya Persalinan Ditanggung BPJS Setelah Melahirkan:
Untuk Ibu
Satu kali dalam periode enam jam sampai dua hari setelah persalinan.
Satu kali dalam periode tiga hari sampai tujuh hari pascapersalinan.
Satu kali dalam periode delapan hari sampai 28 hari pascapersalinan.
Satu kali dalam periode 29 hari sampai 42 hari pascapersalinan.
Untuk Bayi
Satu kali dalam periode enam jam sampai dua hari pascapersalinan.
Satu kali dalam periode tiga hari sampai tujuh hari pascapersalinan.
Satu kali dalam periode delapan hari sampai 28 hari pascapersalinan.
Langkah-langkah Mendapatkan Layanan Persalinan Gratis dengan BPJS Kesehatan
- Ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Jika belum terdaftar, segera daftarkan diri di kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan.
- Datangi puskesmas, klinik pratama, praktik dokter, atau bidan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan fasilitas kesehatan tersebut terdaftar sebagai mitra BPJS Kesehatan.
- Saat berkunjung ke FKTP, tunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai bukti identitas dan keanggotaan BPJS Kesehatan.
- Lakukan pemeriksaan kehamilan sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Saat waktu persalinan tiba, datangi FKTP atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Biaya persalinan, termasuk obat-obatan dan akomodasi kamar rawat inap, akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Setelah melahirkan, ibu dan bayi akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan