• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via SMS dan Website

nisa by nisa
September 24, 2024
in Kesehatan
0
Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via SMS dan Website

Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via SMS dan Website

0
SHARES
223
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via SMS dan Website

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program jaminan sosial yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia dari risiko sosial ekonomi. Salah satu fitur penting dari BPJS Ketenagakerjaan adalah kemudahan untuk mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui berbagai cara, termasuk via SMS dan website.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via SMS

  1. Buka aplikasi pesan di ponsel Anda.

  2. Ketik SMS dengan format: DAFTAR (spasi) SALDO#NIK#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#No. Peserta JHT#Email (opsional).




  3. Kirim SMS ke nomor 2757.

  4. Setelah terdaftar, kirim SMS dengan format: SALDO (spasi) Nomor Peserta.

  5. Anda akan menerima balasan berisi informasi saldo JHT Anda.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Website

  1. Buka browser dan kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Jika belum memiliki akun, klik tombol ‘Buat Akun Baru’ dan ikuti instruksi untuk mendaftar menggunakan email.

  3. Jika sudah memiliki akun, masukkan email dan kata sandi Anda, lalu klik ‘Login’.

    Setelah login, pilih menu ‘Lihat Saldo JHT’.

  4. Informasi saldo JHT Anda akan ditampilkan di layar




Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

    Manfaat ini memberikan perlindungan finansial bagi peserta saat memasuki masa pensiun. Saldo JHT dapat dicairkan setelah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    Manfaat ini mencakup biaya pengobatan dan perawatan jika peserta mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, peserta juga mendapatkan santunan harian selama tidak bekerja dan santunan cacat jika terjadi kecacatan akibat kecelakaan kerja.

  3. Jaminan Kematian (JKM)

    Manfaat ini memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Santunan ini meliputi biaya pemakaman dan santunan berkala untuk keluarga yang ditinggalkan.

  4. Jaminan Pensiun (JP)

    Manfaat ini memberikan penghasilan bulanan kepada peserta yang telah pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Program ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan peserta di masa tua.




  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

    Manfaat ini memberikan perlindungan bagi peserta yang kehilangan pekerjaan. Peserta akan mendapatkan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk membantu mereka kembali bekerja.

Tags: bpjs ketenagakerjancek saldo bpjs ketenagakerjaan
Previous Post

Cara Mengatasi Batuk Berdahak Secara Alami

Next Post

Cara Biaya Persalinan Ditanggung BPJS Sebelum dan Setelah Melahirkan

Next Post
Cara Biaya Persalinan Ditanggung BPJS Sebelum dan Setelah Melahirkan

Cara Biaya Persalinan Ditanggung BPJS Sebelum dan Setelah Melahirkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Info
  • Insurance
  • Kesehatan
  • Uncategorized
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.