Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via SMS dan Website
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program jaminan sosial yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia dari risiko sosial ekonomi. Salah satu fitur penting dari BPJS Ketenagakerjaan adalah kemudahan untuk mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui berbagai cara, termasuk via SMS dan website.
Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via SMS
-
Buka aplikasi pesan di ponsel Anda.
-
Ketik SMS dengan format: DAFTAR (spasi) SALDO#NIK#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#No. Peserta JHT#Email (opsional).
-
Kirim SMS ke nomor 2757.
-
Setelah terdaftar, kirim SMS dengan format: SALDO (spasi) Nomor Peserta.
-
Anda akan menerima balasan berisi informasi saldo JHT Anda.
Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Website
-
Buka browser dan kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
-
Jika belum memiliki akun, klik tombol ‘Buat Akun Baru’ dan ikuti instruksi untuk mendaftar menggunakan email.
-
Jika sudah memiliki akun, masukkan email dan kata sandi Anda, lalu klik ‘Login’.
Setelah login, pilih menu ‘Lihat Saldo JHT’.
-
Informasi saldo JHT Anda akan ditampilkan di layar
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
-
Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat ini memberikan perlindungan finansial bagi peserta saat memasuki masa pensiun. Saldo JHT dapat dicairkan setelah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat ini mencakup biaya pengobatan dan perawatan jika peserta mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, peserta juga mendapatkan santunan harian selama tidak bekerja dan santunan cacat jika terjadi kecacatan akibat kecelakaan kerja.
-
Jaminan Kematian (JKM)
Manfaat ini memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Santunan ini meliputi biaya pemakaman dan santunan berkala untuk keluarga yang ditinggalkan.
-
Jaminan Pensiun (JP)
Manfaat ini memberikan penghasilan bulanan kepada peserta yang telah pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Program ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan peserta di masa tua.
-
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Manfaat ini memberikan perlindungan bagi peserta yang kehilangan pekerjaan. Peserta akan mendapatkan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk membantu mereka kembali bekerja.

