Denda BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang memberikan manfaat bagi peserta dalam menghemat biaya berobat ke rumah sakit.
Namun, untuk mendapatkan manfaat tersebut, penting bagi peserta untuk membayar premi bulanan dengan tepat waktu. Jika terlambat membayar iuran atau menunggak, peserta dapat dikenakan denda BPJS Kesehatan.
Ketentuan Denda BPJS Kesehatan
Dalam BPJS Kesehatan, terdapat ketentuan denda yang berlaku untuk peserta yang membayar iuran mandiri atau yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja. Peserta yang telat membayar iuran, dengan batas waktu pembayaran maksimal tanggal 10 setiap bulannya, dapat dikenakan denda.
Namun, penting untuk dicatat bahwa bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan, sebenarnya tidak dikenakan denda.
Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Untuk melakukan cek denda BPJS Kesehatan, kamu dapat menggunakan beberapa metode berikut:
-
Melalui aplikasi Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu “Layanan” atau “Info Riwayat Pembayaran”.
- Cari opsi “Cek Tagihan” atau “Cek Denda”.
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta.
- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
-
Melalui WhatsApp:
- Kirim pesan ke nomor 0811-8750-400.
- Pilih menu “Cek Tagihan” atau “Cek Denda”.
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP peserta.
- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
-
Melalui SMS:
- Ketik pesan dengan format: TAGIHAN [spasi] nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Kirim pesan ke nomor 0877-7550-0400.
-
Melalui website resmi BPJS Kesehatan:
- Kunjungi alamat https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
- Cari dan klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan” di sisi kanan halaman website.
- Masukkan 13 digit nomor keanggotaan BPJS, tanggal lahir, dan hasil captcha.
- Klik tombol “Cek” dan rincian denda akan muncul.
-
Melalui chatbot WhatsApp BPJS Kesehatan (CHIKA):
- Kirim pesan ke nomor 08118750400.
- Tunggu sampai mendapatkan balasan otomatis dari CHIKA.
- Ketik angka 2 untuk memilih menu “Cek Tagihan Iuran”.
- Masukkan nomor NIK atau keanggotaan BPJS kamu.
- Masukkan tanggal lahir dalam format yyyy-mm-dd untuk verifikasi data.
Besaran Denda yang Harus Dibayar
Besaran denda pelayanan dihitung sebagai berikut: 5%×Total Biaya Rawat Inap×Bulan Menunggak
Dengan ketentuan:
- Jumlah bulan menunggak maksimal 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi adalah 30 Juta Rupiah.
Denda BPJS Kesehatan diterapkan untuk peserta telat bayar, tanpa denda langsung, namun kepesertaan akan dinonaktifkan. Cek denda dapat dilakukan melalui aplikasi, WhatsApp, SMS, atau website resmi. Denda pelayanan maksimal 30 Juta Rupiah.