Pekerja Migran Indonesia
BPJS Ketenagakerjaan, sebagai garda terdepan dalam memastikan perlindungan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI), menunjukkan komitmennya yang serius.
Dengan fokus pada peningkatan nilai manfaat tanpa menaikkan besaran iuran bulanan, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan perlindungan yang menyeluruh bagi PMI. Melalui platform online.
Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia
-
Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Photocopy Paspor
-
Kartu Keluarga photocopy
-
Photocopy Perjanjian Kerja
-
kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran peserta lanjutan yang pernah terdaftar.
Cara Daftar Pekerja Migran Indonesia di Kantor Cabang BPJS
-
-
Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
-
Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
-
Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran.
-
Tunggu dipanggil oleh petugas.
-
Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan.
-
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
-
Melakukan pembayaran iuran.
-
Menerima Kartu peserta.
-
Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
-
Cara Daftar Pekerja Migran Indonesia Pada Mitra BPJS Ketenagakerjaan
-
Persiapkan dokumen persyaratan pendaftaran.
-
Mitra BPJS Ketenagakerjaan, seperti BP2TKI (Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap), LTSP (Layanan Terpadu Satu Pintu), atau P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), akan mendaftarkan CPMI melalui aplikasi http://siskop2mi.bp2mi.go.id.
-
Lakukan perekaman data CPMI atau PMI.
-
Dapatkan ID billing atau kode iuran.
-
Dapatkan bukti pembayaran.
-
Sertakan bukti pembayaran ke Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk pencetakan kartu peserta.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia
- Sebelum dan Setelah Bekerja: Nilai manfaat sebelum dan setelah bekerja meningkat dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta.
- Santunan Berkala Cacat Total Tetap: Nilai manfaat santunan berkala bagi peserta yang mengalami cacat total tetap meningkat dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta.
- Gigi Tiruan: Manfaat ini memberikan penggantian biaya gigi tiruan dengan nilai manfaat yang meningkat dari Rp3 juta menjadi Rp5 juta.
- Penggantian Biaya Transportasi Akibat Kecelakaan Kerja:
- Darat, Sungai, Danau: Nilai manfaat penggantian biaya transportasi akibat kecelakaan kerja meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
- Laut: manfaat nilai penggantian biaya transportasi akibat kecelakaan kerja meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.
- Udara: Nilai manfaat penggantian biaya transportasi akibat kecelakaan kerja meningkat dari Rp2,5 juta menjadi Rp10 juta.
- Beasiswa Pendidikan atau Pelatihan Kerja:
- TK: Nilai manfaat beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja meningkat dari Rp1,2 juta menjadi Rp1,5 juta.
- SD: beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja meningkat dari Rp1,2 juta menjadi Rp1,5 juta.
- SMP: Nilai manfaat beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja meningkat dari Rp1,8 juta menjadi Rp2 juta.
- SMA: beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja meningkat dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta.
- Perguruan tinggi pelatihan: Nilai manfaat beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja meningkat dari Rp3 juta menjadi Rp12 juta.
- Bantuan PMI Gagal Berangkat
Bagi Pekerja Migran Indonesia yang gagal berangkat meningkat dari Rp7,5 juta menjadi Rp10 juta. - Bantuan PMI Jika Gagal DitempatkanBagi Pekerja Migran Indonesia yang gagal ditempatkan meningkat dari Rp10 juta menjadi Rp25 juta, termasuk penggantian tiket pesawat dan biaya transportasi maksimal Rp15 juta.
- Pemulangan PMI Bermasalah: Nilai manfaat bantuan bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami masalah saat pemulangan maksimal Rp15 juta.
- Adanya bantuan Pemulangan PMI Akibat Kecelakaan Kerja: Nilai manfaat bantuan bagi Pekerja Migran Indonesia yang harus dipulangkan akibat kecelakaan kerja maksimal Rp15 juta.