Edabu BPJS Kesehatan
Edabu BPJS Kesehatan merupakan suatu platform atau aplikasi yang telah dikembangkan oleh BPJS Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah proses pendaftaran, pembaruan data, pembayaran iuran, dan berbagai tindakan administratif lainnya yang perlu dilakukan oleh badan usaha atau organisasi.
Kehadiran aplikasi ini memiliki dampak yang signifikan karena seringkali badan usaha atau organisasi yang menjadi peserta BPJS Kesehatan mengalami kesulitan ketika harus melakukan pendaftaran karyawan-karyawannya. Inilah tempat New Edabu (Elektronik Data Badan Usaha) hadir sebagai solusi yang sangat berguna.
Syarat dan Ketentuan
Dalam proses pendaftaran menggunakan Portal Pendaftaran Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:
-
Pengguna Portal Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki kewenangan secara hukum untuk mendaftarkan badan usaha/ badan hukum lainnya dan memenuhi kewajiban hukum yang mengikat.
-
Data yang disediakan harus lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Anda harus menyediakan tanggal yang dapat dihubungi Petugas BPJS Kesehatan untuk keperluan konfirmasi, kunjungan, pemberitahuan jadwal sosialisasi program JKN-KIS, dan penyampaian Formulir Registrasi Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya.
-
Jika tidak melakukan proses pendaftaran peserta dan pembayaran iuran pertama dalam 90 hari kalender sejak pendaftaran di portal ini, Anda perlu mengulang proses pendaftaran.
-
Pastikan bahwa informasi yang diisi adalah benar, karena informasi yang tidak benar dapat berakibat pada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara Daftar Edabu BPJS Kesehatan
-
Siapkan Data Diri
Pastikan telah menyiapkan data diri karyawan yang diperlukan, seperti yang tercantum dalam KTP dan Kartu Keluarga. Jika memiliki banyak data karyawan, lebih baik siapkan dalam format excel untuk mempermudah pengunggahan.
-
Akses Laman Edabu BPJS
Kunjungi laman resmi Edabu BPJS di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login. Kemudian masukkan username dan password untuk login. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu di https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/new.
-
Lengkapi Data Diri
Setelah berhasil login, lanjutkan dengan langkah berikut:Pilih ‘Data Peserta’, lalu klik ‘Tambah Peserta’. Lengkapi data diri sesuai e-KTP dan pastikan nomor identitas kependudukan valid dan tercatat di Dukcapil.
-
Pilih Fasilitas Kesehatan
Setelah melengkapi data, pilih fasilitas kesehatan (faskes) pada menu ‘Fasilitas Kesehatan’. Pilihlah faskes yang berlokasi dekat dengan tempat tinggal peserta.
-
Pilih Unit Kerja
Klik menu ‘Unit Kerja’ dan isi data yang diminta. Jika Anda ingin mendaftarkan anggota keluarga lainnya, pilih ‘Tambah Anggota’.
-
Persetujuan (Approval)
Setelah data tersimpan, klik ‘Approval’. Pilih ‘Approval Peserta Baru’, lalu klik ‘Jenis Mutasi’, dan klik ‘Lihat Data’. Pastikan tanggal penyimpanan data sesuai dengan tanggal saat Anda melakukan penyimpanan. Lanjutkan dengan memilih kotak nomor, kemudian pilih ‘Check dan Approval’ dan tunggu beberapa saat.
-
Cek Tiket Pengiriman
Jika Anda telah menyelesaikan langkah-langkah di atas, data sudah masuk dalam sistem BPJS Kesehatan. Anda dapat melihat tiket pengiriman pada menu Home atau mengunduh informasi tersebut untuk mendapatkan detail pendaftaran.
-
Cek Nomor BPJS Kesehatan
Untuk mengecek nomor BPJS Kesehatan, pilih ‘Data Peserta’ dan ‘Mutasi Peserta’. Isi informasi yang diminta seperti nama pada kolom yang sudah disediakan. Kemudian, klik ‘Cari’, dan data lengkap peserta dengan nomor BPJS akan muncul. Anda dapat mencetak kartu BPJS melalui e-ID.