Alat Bantu Dengar dalam Layanan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan memiliki kesempatan untuk mendapatkan subsidi alat kesehatan, termasuk alat bantu dengar. Alat bantu dengar ini merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan di fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penjaminan alat bantu dengar diberikan berdasarkan rekomendasi dari dokter spesialis THT. Peserta BPJS Kesehatan dapat menerima alat bantu dengar maksimal 1 kali dalam 5 tahun per telinga.
Syarat Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan
Untuk melakukan klaim alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
-
Gangguan Pendengaran
Klaim alat bantu dengar hanya diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan pendengaran sesuai dengan indikasi medis.
-
Rekomendasi Dokter
Peserta harus mendapatkan rekomendasi alat bantu dengar dari dokter spesialis THT. Proses ini dimulai dengan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti klinik, puskesmas, dokter/dokter gigi, atau RS Tipe D Pratama.
Jika FKTP tidak memiliki pelayanan kesehatan spesialis tertentu, peserta akan dirujuk ke FKRTL yang memiliki layanan dokter spesialis, seperti Klinik Utama, RS Umum, atau RS Khusus (swasta atau pemerintah).
-
Diajukan oleh Fasilitas Kesehatan
Klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan harus diajukan oleh fasilitas kesehatan kepada kantor cabang atau kantor operasional BPJS Kesehatan di kabupaten atau kota.
Klaim ini harus diajukan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk softcopy (luaran aplikasi) dan hardcopy (berkas pendukung). Selain kelengkapan administrasi umum, peserta juga harus melengkapi surat eligibilitas peserta (tindasan NCR atau salinannya) dan surat keterangan medis dari dokter yang merawat (keterangan indikasi medis) atau resep alat bantu dengar.
Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan klaim alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan:
-
Peserta mengunjungi puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan sebagai faskes pertama.
-
Peserta mendapatkan rujukan ke poli THT dari faskes pertama.
-
Mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
-
Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan memberikan rekomendasi alat bantu dengar.
-
Pasien membawa Surat Eligibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah dilegalisir untuk mengambil alat kesehatan melalui instalasi farmasi rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Fasilitas kesehatan melakukan verifikasi berkas dan menyerahkan alat kesehatan kepada pasien, yang kemudian menandatangani bukti penerimaan.