BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah
BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah adalah program perlindungan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada peserta agar mereka dapat menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta adalah akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Besaran uang tunai yang diberikan tergantung pada upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp.5.000.000,00.
Peserta Penerima Upah dapat mendaftar dan membayar iuran melalui berbagai metode, seperti Electronic Payment System (EPS), aplikasi SIPP Online, atau melalui outlet bank, ATM bank, dan internet banking.
Pekerja Penerima Upah (PU). Kewajiban ini tidak hanya sebatas pada pendaftaran, tetapi juga pembayaran iuran bulanan. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mungkin tampak rumit, namun sebenarnya cukup mudah dilakukan.
Kode Iuran BPJS Penerima Upah
Sebelum melakukan pembayaran, perlu mendapatkan kode iuran. Kode iuran ini terdiri dari 11 digit angka acak yang digunakan untuk membayar iuran. Dapat mendapatkan kode iuran melalui beberapa cara berikut:
-
Membuat kode iuran melalui Electronic Payment System (EPS) yang dapat diakses di http://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Jika Anda menggunakan aplikasi SIPP Online, kode iuran akan otomatis terbentuk setelah Anda menyelesaikan proses mutasi data tenaga kerja
-
Jika Anda terdaftar sebagai pengguna Payment Reminder System (PRS), antara tanggal 5 sampai 7 setiap bulannya, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan kode iuran melalui SMS .
Cara Membayar BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah
-
Livin’ by Mandiri
- Login ke akun Livin’ By Mandiri Anda.
- Klil menu “Bayar”.
- Pilih menu “BPJS”.
- Pilih menu “BPJSTK Iuran PU/Jkon” pada kolom “Penyedia Jasa”.
- Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Payment System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih “Benar”.
- Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha lalu pilih “Lanjut” untuk melanjutkan proses pembayaran.
- Masukkan PIN Livin’ By Mandiri Anda.
- Simpan bukti pembayaran Livin’ By Mandiri Anda.
-
BRIMO (BRI Mobile Banking)
- Masuk ke aplikasi BRIMO.
- Masukkan user dan password pada halaman login.
- Klik “Fitur Lainnya” untuk melihat fitur lain.
- Pilih “BPJS”, lalu pilih “Pembayaran Baru”.
- Pilih “BPJamsostek” pada Jenis BPJS.
- Masukkan Kode Iuran pada kolom Nomor BPJS.
- Pilih tombol “Kirim”.
- Pada halaman Konfirmasi Data, masukkan PIN Anda.
- Pilih tombol “Kirim”.
- Cetak/Simpan hasil transaksi sebagai bukti pembayaran Anda.
-
Bukalapak
- Buka aplikasi Bukalapak, Pilih menu Lainnya.
- Pada kategori Pembelian & Pembayaran Pilih menu BPJSTK.
- Pilih Jenis Pembayaran, Pekerja Penerima Upah.
- Masukkan Kode Iuran.
- Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol Lanjutkan dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi.
- ATM BRI
a. Masukkan kartu ATM
b. Pilih Bahasa “Indonesia”
c. Masukkan PIN ATM, kemudian ENTER Pilih menu “Bayar/Beli”
d. Pilih menu “Asuransi”
e. Pilih menu “BPJS Ketenagakerjaan”. Pilih menu “E-VIRTUAL ACCOUNT BPJSTK”
f. Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Virtual Account System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih “Benar”
g. Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha dan tekan tombol angka “1 (satu)” lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran;
h. Pilih “YA” untuk melakukan konfirmasi pembayaran
i. ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran.