Mudah, Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Program ini memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. JKK bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi peserta yang terkena dampak kecelakaan kerja.
Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
-
Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
-
Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
-
Kemudian Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
-
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
-
E-KTP
-
Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
-
Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
-
Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
-
Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
-
Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
-
Buku Tabungan
-
NPWP (saldo lebih dari 50 juta)
Dokumen Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
-
Kartu peserta BPJAMSOSTEK
-
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
-
Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
-
Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
-
Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2×24 jam)
-
Formulir Tahap II
-
Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);
-
Kuitansi biaya pengangkutan;
-
Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja di Kantor BPJS
-
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
-
Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK
-
Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
-
Dilayani oleh Petugas
-
Menerima tanda terima klaim
-
Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
-
Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta
Penggantian biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
Penggantian yang diberikan untuk biaya transportasi adalah sebagai berikut:
-
Untuk Transportasi darat, sungai, atau danau paling banyak Rp 5.000.000,-;
-
Transportasi laut paling banyak Rp 2.000.000,-;
-
Transportasi udara paling banyak Rp 10.000.000,-.