• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Mudah, Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

nisa by nisa
June 29, 2025
in Kesehatan
0
Mudah, Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

Mudah, Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

0
SHARES
10k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mudah, Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Program ini memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. JKK bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi peserta yang terkena dampak kecelakaan kerja.

Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

  1. Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)

  2. Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)

  3. Kemudian Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)

  4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

  5. E-KTP

  6. Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi

  7. Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas

  8. Kwitansi Pengobatan dan Perawatan

  9. Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)

  10. Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)

  11. Buku Tabungan

  12. NPWP (saldo lebih dari 50 juta)

Dokumen Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

  1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK

  2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

  3. Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja

  4. Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja

  5. Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2×24 jam)

  6. Formulir Tahap II

  7. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);

  8. Kuitansi biaya pengangkutan;

  9. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja di Kantor BPJS

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK

  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian

  4. Dilayani oleh Petugas

  5. Menerima tanda terima klaim

  6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

  7. Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

Penggantian biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja

Penggantian yang diberikan untuk biaya transportasi adalah sebagai berikut:

  • Untuk Transportasi darat, sungai, atau danau paling banyak Rp 5.000.000,-;

  • Transportasi laut paling banyak Rp 2.000.000,-;

  • Transportasi udara paling banyak Rp 10.000.000,-.

 

Tags: bpjsbpjs ketenagakerjaanJaminan Kecelakaan Kerjakecelakaan bpjsklaim bpjs
Previous Post

Apa Itu Kista Ovarium? Cek Gejala dan Penyebabnya

Next Post

Cegah Anemia, Ini Makanan Penambah Darah yang Bisa di Konsumsi

Next Post
Cegah Anemia, Ini Makanan Penambah Darah yang Bisa di Konsumsi

Cegah Anemia, Ini Makanan Penambah Darah yang Bisa di Konsumsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Info
  • Insurance
  • Kesehatan
  • Uncategorized
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.