Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan
Setiap manusia tidak pernah tahu takdirnya, namun sebagai bentuk ikhtiar melindungi diri dan keluarga, Anda dapat mendaftarkan diri pada fasilitas kesehatan yang disediakan oleh pemerintah, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. JKK telah terbukti memberikan manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.
Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengetahui cara klaim, penting untuk memahami iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan. Iuran ini berbeda-beda tergantung pada status peserta, termasuk penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran. Besaran iuran berkisar dari persentase upah atau jumlah penghasilan tertentu.
Iuran untuk Penerima Upah
Tingkat risiko rendah: 0,24% dari upah sebulan
Tingkat risiko tinggi: 1,74% dari upah sebulan
Iuran untuk Bukan Penerima Upah
Penghasilan Rp 10 ribu – Rp 1.099.000: Iuran mulai dari Rp 10 ribu
Penghasilan Rp 20,2 juta atau lebih: Iuran Rp 207 ribu
Iuran untuk Pekerja Migran
Sebelum bekerja: Rp 37.500
Selama dan setelah bekerja: Rp 332.500, dibayar sebelum keberangkatan
Persyaratan Dokumen Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
-
Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
-
Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
-
File Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
-
E-KTP asli yang dilampirkan
-
Bukti kronologis kejadian kecelakaan dan fotocopy E-KTP minimal 2 saksi
-
Bukti laporan kepolisian apabila telah terjadi kecelakaan lalu lintas
-
Kuitansi Pengobatan dan Perawatan
-
Surat perintah tugas luar/lembur dari perusahaan tempat kerja peserta (jika kejadian di luar waktu kerja)
-
Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
-
Buku tabungan peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
NPWP milik peserta yang terdaftar (memiliki saldo lebih dari 50 juta)
Prosedur Klaim Manual Secara Langsung
-
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja.
-
Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK Jaminan Kematian.
-
Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian Jaminan Pensiun.
-
Dilayani oleh Petugas Jaminan Hari Tua.
-
Menerima tanda terima klaim Jaminan Kecelakaan Kerja.
-
Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey Jaminan Kematian.
-
Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.
Langkah-langkah untuk Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Secara Manual
-
Siapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
-
Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
-
Sampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan klaim JKK kepada petugas.
-
Peserta akan diminta untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
-
Ambil nomor antrian untuk klaim JKK dan menunggu panggilan petugas.
-
Peserta akan dilayani oleh petugas, dan ikuti proses sampai dengan tanda terima klaim.
-
Peserta akan menerima saldo JKK melalui rekening yang didaftarkan.
Informasi Status Klaim
Jika Anda sudah melengkapi semua dokumen persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK secara daring maupun luring, Anda dapat memantau status klaim hak Anda sebagai peserta dengan langkah-langkah berikut:
- Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
- Masukkan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK) Anda.
- Cek informasi status klaim dengan klik ‘Lacak Klaim Saya’.
Dengan demikian, peserta dapat mengikuti prosedur klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi persyaratan dokumen yang telah ditentukan dan mengikuti langkah-langkah pengajuan klaim secara manual.