Pada 2 Februari 2021, Pemerintah Indonesia meresmikan program baru dalam bidang jaminan sosial yang dikenal dengan sebutan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan menyediakan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK dapat tetap memenuhi kebutuhan hidupnya dan memiliki kesempatan lebih baik untuk kembali ke dunia kerja.
Kriteria Peserta Penerima JKP
Untuk dapat menjadi peserta penerima JKP, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Peserta mengalami PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
-
Masa Iur
Peserta memiliki masa iur (masa kerja) paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK dan telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
-
Keinginan untuk Bekerja Kembali
Peserta memiliki keinginan untuk kembali bekerja.
Proses Klaim Peserta Penerima JKP
A. Pelaporan PHK
Bagi Pemberi Kerja (Perusahaan):
-
Mendaftarkan perusahaan pada Portal Siap Kerja dan melaporkan perusahaan di SIPP Online.
-
Melaporkan PHK ke Mediator Hubungan Industrial atau Disnaker Kabupaten/Kota.
-
Mendapatkan “Bukti PHK” dan menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP Online.
-
Melaporkan PHK melalui Portal Siap Kerja.
Bagi Peserta
-
Melakukan aktivasi akun Siap Kerja.
-
Mendapatkan dokumen bukti PHK dari Pemberi Kerja.
-
Melaporkan PHK melalui Portal Siap Kerja dengan mengunggah bukti PHK jika perusahaan belum melaporkan melalui portal tersebut.
B. Pengajuan Klaim Bulan Pertama
-
Mengunjungi portal Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/app/home.
-
Memilih menu “Ajukan Klaim”.
-
Melengkapi data pribadi, informasi rekening, dan menandatangani surat KAPK pada portal Siap Kerja.
-
Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
-
Mendapatkan email pemberitahuan bahwa manfaat JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran.
-
Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja.
C. Pengajuan Klaim Bulan 2 sampai dengan 6
-
Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja.
-
Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal Siap Kerja).
-
Mengikuti konseling.
-
Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja dalam periode bulan ke-(kehadiran minimal 80%).
-
Mengajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja.
-
Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami PHK dengan beberapa manfaat, antara lain:
-
Uang Tunai
Pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat berupa uang tunai. Jumlahnya disesuaikan dengan upah pekerja sebelum PHK. Uang tunai ini diberikan selama pekerja belum mendapatkan pekerjaan baru, dengan batas waktu paling lama 6 bulan.
-
Akses Informasi Pasar Kerja
Program ini memberikan akses informasi tentang lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan kembali masuk ke pasar kerja.
-
Pelatihan Kerja
Pekerja yang mendapatkan JKP juga dapat mengikuti pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan mereka, sehingga dapat bersaing lebih baik di pasar kerja.
Selain memberikan perlindungan kepada pekerja, program ini juga diharapkan dapat mendorong perekonomian melalui kegiatan ekonomi masyarakat. Pekerja yang masih menerima manfaat JKP tetap dapat berkonsumsi, menjaga roda ekonomi tetap berputar, dan memberikan dampak positif pada sektor usaha.