Operasi Katarak dengan BPJS Kesehatan
Katarak bukanlah hal yang sepele. Kondisi ini terjadi ketika lensa mata menjadi keruh, menyebabkan penurunan tajam penglihatan. Jika dibiarkan tanpa penanganan, katarak dapat mengakibatkan kebutaan. Untungnya, BPJS Kesehatan hadir sebagai penyelamat dengan menanggung biaya operasi katarak.
Operasi katarak di Indonesia dapat menghabiskan biaya yang tidak sedikit, terutama di klinik mata. Namun, dengan BPJS Kesehatan, sahabat KMU dapat menghemat hingga Rp 6 juta. Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 mengatur bahwa BPJS Kesehatan menyediakan layanan operasi katarak di berbagai Fasilitas Kesehatan mitra.
BPJS Kesehatan menanggung operasi katarak untuk kondisi-kondisi tertentu, seperti penurunan tajam penglihatan, kondisi komplikatif, dan katarak pada bayi atau anak. Jika penderita memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan menyediakan layanan operasi katarak dengan beberapa opsi tindakan, seperti Phacoemulsification, SICS, ECCE, atau ICCE.
Syarat Operasi Katarak dengan BPJS
-
Kartu BPJS Kesehatan yang Aktif
Aktivitas rutin membayar iuran BPJS Kesehatan adalah kunci keberhasilan. Pastikan kartu BPJS Kesehatan selalu aktif dengan membayar iuran secara teratur.
-
Pastikan Tidak Ada Tunggakan Iuran
Tidak ada yang lebih penting daripada memastikan tidak ada tunggakan iuran. Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya untuk menjaga kartu tetap aktif.
-
Dapatkan Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Pertama
Proses dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dapatkan rujukan dari FKTP, seperti klinik atau puskesmas, sesuai dengan indikasi medis Anda.
Langkah-langkah Menuju Operasi Katarak Gratis
-
Kunjungi Rumah Sakit Rujukan FKTP
Langkah pertama menuju operasi katarak yang terjamin oleh BPJS Kesehatan adalah dengan mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), biasanya berupa puskesmas atau klinik. Di sini, Anda akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit atau klinik mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan operasi katarak.
Dokumen yang Diperlukan:
- Surat Rujukan dari FKTP
- Kartu BPJS Kesehatan beserta fotokopinya
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Pastikan semua dokumen tersebut lengkap sebelum melangkah ke tahap berikutnya
-
Pemeriksaan di Rumah Sakit Rujukan
Setelah mendapatkan rujukan, kunjungi rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh FKTP. Di sini, Anda akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter mata yang akan menilai kondisi penyakit katarak Anda. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasi katarak diperlukan berdasarkan indikasi medis.
Dokter Mata Akan Melakukan:
- Pemeriksaan menyeluruh terhadap mata yang terkena katarak.
- Verifikasi indikasi medis yang mendukung kebutuhan operasi.
- Menyampaikan informasi mengenai prosedur operasi dan risiko yang mungkin terjadi.
Jika kondisi Anda memenuhi kriteria medis, dokter mata akan memberikan persetujuan untuk menjalani operasi katarak dengan BPJS.
-
Pelaksanaan Operasi Katarak
Setelah mendapatkan persetujuan, Anda akan diberikan jadwal untuk pelaksanaan operasi katarak. Pilihlah rumah sakit atau klinik yang telah ditunjuk oleh FKTP sesuai dengan jadwal yang Anda terima. Pastikan Anda tiba di lokasi pada waktu yang telah ditentukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, dapat menjalani operasi katarak secara gratis dengan BPJS Kesehatan. Jangan biarkan katarak menjadi penghalang melihat dunia dengan jelas!