JHT BPJS Ketenagakerjaan
BPSJ merupakan tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan 5 program jaminan, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi wajib bagi semua karyawan. Program ini memberikan perlindungan finansial dalam situasi-situasi yang tidak diinginkan. Peserta membayar iuran bulanan dan dapat mengklaim saldo JHT sesuai ketentuan.
Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pengajuan Klaim JHT dapat dilakukan oleh peserta dengan kondisi sebagai berikut:
-
Usia pensiun 56 tahun.
-
Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
-
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
-
Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).
-
Mengundurkan diri.
-
Pemutusan hubungan kerja (PHK).
-
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
-
Cacat total tetap.
-
Meninggal dunia.
-
Klaim sebagian JHT 10% atau 30%.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk pengajuan klaim, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
-
Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
-
Kartu digital dari aplikasi BPJSTKU.
-
Salinan KTP.
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Verklaring atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.
-
Salinan buku rekening yang masih aktif.
-
Foto.
-
Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Cara Klaim JHT secara Online website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Isi data diri.
-
Unggah dokumen sesuai persyaratan.
-
Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang.
-
Proses wawancara melalui video call.
-
Pencairan ke rekening peserta yang terdaftar.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online Via Aplikasi JMO:
-
Buka aplikasi JMO.
-
Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password.
-
Pilih ‘Jaminan Hari Tua’ dari menu utama.
-
Tekan tombol ‘Klaim JHT’.
-
Pastikan telah memenuhi syarat dan ketentuan klaim.
-
Isi data yang dibutuhkan.
-
Ambil foto selfie.
-
Verifikasi dengan data NPWP dan nomor rekening aktif.
-
Konfirmasi pengajuan klaim.
-
Pantau proses klaim melalui menu ‘Tracking Klaim’.
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Pengajuan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
-
Pastikan membawa dokumen asli.
-
Isi formulir pengajuan Klaim JHT.
-
Ambil antrian.
-
Lakukan wawancara setelah nomor antrian dipanggil.
-
Terima tanda terima setelah verifikasi berhasil.
-
Proses klaim selesai, dan saldo JHT akan masuk ke rekening.
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Klaim Prioritas
Peserta dapat menggunakan antrian klaim prioritas jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Sedang hamil.
- Manula.
- Kurang sehat (sakit).
Langkah-langkah Antrian Klaim Prioritas:
- Datang ke kantor cabang pada jam operasional layanan.
- Bawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli.
- Informasikan kondisi kepada petugas untuk mendapatkan antrian prioritas.
- Setelah verifikasi dan wawancara, klaim akan dikirimkan ke rekening.
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Bank Kerjasama (SPO)
Peserta dengan kriteria tertentu dapat mengajukan klaim melalui bank kerjasama BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya adalah:
-
Datang ke kantor cabang pada jam operasional layanan.
-
Bawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli.
-
Proses verifikasi dan wawancara oleh petugas.
-
Klaim akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.