Memahami Program BPJS APBD
BPJS APBD adalah salah satu program pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program ini bertujuan memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran bulanan.
Pemerintah daerah membiayai iuran BPJS APBD melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, peserta BPJS APBD dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan tanpa biaya pendaftaran atau iuran bulanan (gratis).
Sebagai bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS APBD membantu mengatasi kesenjangan akses kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Ada dua jenis Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan dalam BPJS APBD dan BPJS APBN, yaitu:
-
PBI APBN
Program ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan iuran mereka dibayai oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
-
PBI APBD
Peserta JKN yang termasuk dalam golongan ini memiliki iuran yang dibayai oleh pemerintah daerah melalui APBD.
BPJS APBD memberikan sejumlah manfaat, termasuk pelayanan kesehatan umum, biaya operasi, pemeriksaan dan biaya melahirkan, serta pemeriksaan rutin untuk pencegahan penyakit kronis.
Alur Pendaftaran BPJS PBI APBD atau Daerah
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendaftar ke program BPJS APBD atau Daerah:
-
Pemohon Datang Langsung pada Layanan BPJS Kantor Kecamatan
Langkah pertama adalah pemohon harus datang langsung ke kantor kecamatan di wilayah mereka.
-
Pemohon Membawa Fotokopi KK dan KTP Suami Istri
Pemohon harus membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
-
Petugas Pengecekan NIK oleh Petugas Kecamatan
Karyawan petugas di kantor kecamatan akan melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon.
-
Petugas Mengarahkan Pemohon untuk Melengkapi Berkas yang Kurang
Jika ada berkas yang kurang atau jika pemohon telah terdaftar di BPJS perusahaan/mandiri, maka petugas akan memberikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon bukan pegawai penerima upah (PPU) yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 oleh pemohon dan diketahui oleh RT/RW setempat.
-
Pemohon Membawa Pulang Surat Pernyataan
Pemohon membawa pulang surat pernyataan yang telah diberikan oleh petugas, mengisi dan menandatangani berkas tersebut yang juga diketahui oleh RT/RW setempat (dengan tanda tangan dan stempel).
-
Petugas Menerima Berkas yang Sudah Lengkap
Petugas di kantor kecamatan akan menerima berkas yang telah lengkap dari pemohon dan memproses pendaftaran calon peserta BPJS APBD.
Persyaratan BPJS Kesehatan PBI APBD atau Daerah
Untuk mendaftar ke program BPJS APBD atau Daerah, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
-
Berkas Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
-
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
-
Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA/Akte) bagi yang belum memiliki KTP.
-
Jenis pekerjaan di KK dan KTP tidak boleh sebagai karyawan swasta sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang No.25 Tahun 2021 Pasal 5.
-
Surat sakit dari puskesmas/klinik bagi pemohon yang sedang dalam keadaan sakit (urgent/darurat).
-
Fotokopi buku pink (buku hamil) bagi pemohon yang sedang hamil (urgent/darurat).
Dasar Hukum BPJS Kesehatan PBI APBD atau Daerah
Pendaftaran BPJS APBD atau Daerah didasarkan pada Peraturan Walikota Tangerang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan Penduduk Non-Jaminan Kesehatan Nasional.
Ketentuan BPJS Kesehatan PBI APBD atau Daerah
-
Pembuatan/Pengaktifan BPJS Pemerintah selama 2 bulan ke depan.
-
Kartu BPJS tidak lagi dicetak oleh pihak BPJS Kesehatan sejak awal tahun 2023.
-
Peserta dapat mencetak kartu BPJS sendiri melalui Aplikasi JKN Mobile.
-
Pihak kecamatan hanya berwenang mendaftarkan atau mengaktifkan BPJS Pemerintah.
BPJS PBI APBD atau Daerah merupakan program pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.