• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal

nisa by nisa
July 6, 2025
in Kesehatan
0
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal

0
SHARES
55.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal

Jika ada peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka keluarga atau ahli warisnya wajib untuk melaporkan status peserta BPJS itu. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal bisa dicairkan oleh ahli warisnya. Hal ini sesuai dengan aturan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menurut UU 40/2004 Pasal 31 ayat 2, pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.




Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal

Untuk dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan orang yang meninggal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

  1. Melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

    • BPJS Ketenagakerjaan harus dilampirkan sebagai bukti bahwa peserta telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kartu Keluarga tenaga kerja dan ahli waris

    • Kartu Keluarga tenaga kerja dan ahli waris harus disertakan sebagai bukti hubungan keluarga dengan peserta yang meninggal.
  3. KTP tenaga kerja dan ahli waris

    • KTP tenaga kerja dan ahli waris harus dilampirkan sebagai bukti identitas yang sah.
  4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang

    • Berkas keterangan kematian dari pejabat yang berwenang harus disertakan sebagai bukti bahwa peserta telah meninggal dunia.
  5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

    • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang harus dilampirkan sebagai bukti bahwa yang mengajukan klaim adalah ahli waris yang sah.
  6. Buku nikah (jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta terdaftar)

    • Jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta terdaftar, buku nikah harus dilampirkan sebagai bukti hubungan pernikahan.
  7. Referensi kerja

    • Referensi kerja harus disertakan sebagai bukti bahwa peserta adalah tenaga kerja yang terdaftar.
  8. Buku tabungan

    • Buku tabungan harus dilampirkan sebagai bukti rekening bank yang valid untuk pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
  9. NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah)

    • Jika saldo BPJS Ketenagakerjaan melebihi 50 juta rupiah, NPWP harus dilampirkan sebagai bukti kewajiban pajak.




Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Meninggal

Setelah memenuhi semua syarat yang telah disebutkan sebelumnya, berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan orang yang meninggal:

  1. Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang BPJS terdekat.

  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang.

  3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik.

  4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha.

  5. Kemudian mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap.

  6. Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap.

  7. Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak.

  8. Unggah dokumen persyaratan klaim.

  9. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.

  10. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.

  11. Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/tablet di pojok digital kantor cabang.

  12. Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.

  13. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

  14. Peserta menerima santunan JKM yang ditransfer ke rekening ahli waris.

Rincian Biaya Santunan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Meninggal

Menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, total manfaat bagi ahli waris pekerja yang meninggal atau peserta JKM mencapai Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta. Rincian manfaat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Santunan kematian senilai Rp20 juta.

  • Biaya pemakaman senilai Rp10 juta.

  • Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus senilai Rp12 juta.

  • Beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk maksimal dua anak.




Dengan mengetahui cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal, ahli waris dapat mengurus klaim dengan lebih mudah dan mendapatkan manfaat yang seharusnya.

Tags: bpjs ketenagakerjaanCara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggalmencairkan saldo bpjs ketenagakerjaan
Previous Post

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023

Next Post

Mudah, Begini Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Next Post
Mudah, Begini Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Mudah, Begini Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Info
  • Insurance
  • Kesehatan
  • Uncategorized
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.