Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023
BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam layanan medis yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Salah satu di antaranya yaitu layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Meski demikian, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori saja. Jadi tidak semua jenis operasi ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan tindakan operasi, pasien perlu berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Bisa menuju ke puskesmas maupun klinik yang disetujui pihak BPJS Kesehatan. Jika perlu tindakan operasi, maka akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
-
Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
Operasi yang tidak ditanggung BPJS kesehatan yaitu akibat dampak kecelakaan. Hal ini termasuk operasi yang diperlukan akibat cedera yang dialami dalam kecelakaan.
-
Operasi Kosmetika atau Estetika
Operasi yang bersifat kosmetika atau estetika, yang tidak membahayakan kesehatan, juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Contohnya adalah operasi plastik untuk tujuan kecantikan semata.
-
Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
Operasi yang dilakukan akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, operasi akibat melukai diri sendiri saat melakukan pekerjaan yang berbahaya.
-
Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri
Operasi yang dilakukan di luar negeri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasien yang memilih untuk menjalani operasi di luar negeri harus menanggung biaya sendiri.
-
Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan
Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur pengajuan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan juga tidak akan ditanggung. Pasien harus memastikan bahwa operasi yang akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan, sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menyediakan beragam layanan medis yang bisa dimanfaatkan masyarakat, termasuk menjamin seluruh biaya operasi, baik kategori bedah dan non-bedah.
Untuk mendapatkan fasilitas operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit. Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan, yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Dalam pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, dituliskan daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2022 antara lain:
-
Operasi amandel
-
Operasi bedah empedu
-
Operasi bedah mulut
-
Operasi bedah vaskuler
-
Operasi caesar
-
Operasi hernia
-
Operasi jantung
-
Operasi kanker
-
Operasi katarak
-
Operasi kelenjar getah bening
-
Operasi kista
-
Operasi mata
-
Operasi miom
-
Operasi odontektomi
-
Operasi pencabutan pen
-
Operasi pengganti sendi lutut
-
Operasi timektomi
-
Operasi tumor
-
Operasi usus buntu
Dengan mengetahui operasi-operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, masyarakat dapat lebih memahami batasan layanan yang diberikan. Penting untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan dan berkonsultasi dengan pihak BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan terkait sebelum menjalani operasi