BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada peserta dan anggota keluarganya. Dalam BPJS Ketenagakerjaan, terdapat dua jenis kepesertaan yang bisa diikuti oleh masyarakat, yaitu BPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan PU (Penerima Upah).
BPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)
BPU merupakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, serta pekerja sektor informal seperti petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan. Peserta BPU bisa mendaftar tiga program yang terdapat pada BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
-
Adanya Jaminan Hari Tua (JHT)
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-
Jaminan Kematian (JKM)
Iuran JKK yang harus dibayar peserta BPU adalah 1% dari penghasilan, dengan nominal minimal Rp 10.000 – Rp 207.000. Sedangkan iuran JKM sekitar Rp 6.800 per bulan. Untuk JHT, iurannya adalah 2% dari penghasilan, dengan nominal mulai dari Rp 20.000 – Rp 414.000.
PU (Penerima Upah)
PU merupakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk peserta yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya. Program yang bisa diikuti oleh PU lebih banyak dibandingkan BPU, di antaranya:
-
Terdapat Jaminan Hari Tua (JHT)
-
Adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-
Jaminan Pensiun (JP)
-
Jaminan Kematian (JKM)
Iuran untuk PU dibayarkan langsung oleh perusahaan dengan persentase pembayaran yang berbeda-beda untuk setiap program. Misalnya, iuran JHT sebesar 5,7% dengan pembagian 3,7% dari perusahaan dan 2% dari pekerja. Untuk JKK, persentase iuran bervariasi tergantung pada risiko pekerjaan. Sedangkan iuran JKM sekitar 0,3% dari upah. Untuk JP, iurannya sekitar 3% dengan pembagian 2% dari perusahaan dan 1% dari pekerja.
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU:
-
Kunjungi situs web BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
-
Pilih “Pendaftaran Peserta”.
-
Pilih “Individu (Pekerja BPU)”.
-
Masukkan alamat email dan kode captcha.
-
Klik “Daftar”.
-
Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah iuran yang tertera dalam kode iuran yang dikirim melalui email.
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan PU
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan PU:
-
Kunjungi situs web BPJS Ketenagakerjaan di https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu.
-
Pilih “Pendaftaran Peserta”.
-
Pilih “Penerima Upah”.
-
Masukkan alamat email dan kode captcha.
-
Klik “Daftar”.
-
Periksa email Anda, klik tautan aktivasi pendaftaran, dan lengkapi data dengan lengkap.
-
Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
-
Peserta akan mendapatkan kartu digital yang dapat diambil di kantor cabang terdekat atau dikirim melalui email.