• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU Serta Perbedaannya

nisa by nisa
July 11, 2025
in Kesehatan
0
Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU Serta Perbedaannya

Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU Serta Perbedaannya

0
SHARES
33.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada peserta dan anggota keluarganya. Dalam BPJS Ketenagakerjaan, terdapat dua jenis kepesertaan yang bisa diikuti oleh masyarakat, yaitu BPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan PU (Penerima Upah).




BPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)

BPU merupakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, serta pekerja sektor informal seperti petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan. Peserta BPU bisa mendaftar tiga program yang terdapat pada BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Adanya Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Jaminan Kematian (JKM)

Iuran JKK yang harus dibayar peserta BPU adalah 1% dari penghasilan, dengan nominal minimal Rp 10.000 – Rp 207.000. Sedangkan iuran JKM sekitar Rp 6.800 per bulan. Untuk JHT, iurannya adalah 2% dari penghasilan, dengan nominal mulai dari Rp 20.000 – Rp 414.000.

PU (Penerima Upah)

PU merupakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk peserta yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya. Program yang bisa diikuti oleh PU lebih banyak dibandingkan BPU, di antaranya:

  • Terdapat Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Jaminan Pensiun (JP)

  • Jaminan Kematian (JKM)

Iuran untuk PU dibayarkan langsung oleh perusahaan dengan persentase pembayaran yang berbeda-beda untuk setiap program. Misalnya, iuran JHT sebesar 5,7% dengan pembagian 3,7% dari perusahaan dan 2% dari pekerja. Untuk JKK, persentase iuran bervariasi tergantung pada risiko pekerjaan. Sedangkan iuran JKM sekitar 0,3% dari upah. Untuk JP, iurannya sekitar 3% dengan pembagian 2% dari perusahaan dan 1% dari pekerja.




Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU:

  1. Kunjungi situs web BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.

  2. Pilih “Pendaftaran Peserta”.

  3. Pilih “Individu (Pekerja BPU)”.

  4. Masukkan alamat email dan kode captcha.

  5. Klik “Daftar”.

  6. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah iuran yang tertera dalam kode iuran yang dikirim melalui email.

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan PU

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan PU:

  1. Kunjungi situs web BPJS Ketenagakerjaan di https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu.

  2. Pilih “Pendaftaran Peserta”.

  3. Pilih “Penerima Upah”.

  4. Masukkan alamat email dan kode captcha.

  5. Klik “Daftar”.

  6. Periksa email Anda, klik tautan aktivasi pendaftaran, dan lengkapi data dengan lengkap.

  7. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.

  8. Peserta akan mendapatkan kartu digital yang dapat diambil di kantor cabang terdekat atau dikirim melalui email.




Tags: bpjs ketenagakerjaanbpu bpjs ketenagakerjaanDaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU Serta Perbedaannyaperbedaan bpu dan pu bpjs ketenagakerjaan
Previous Post

Syarat dan Cara Merubah Data BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

I-Care JKN untuk Cek Riwayat Pelayanan BPJS Kesehatan

Next Post
I-Care JKN untuk Cek Riwayat Pelayanan BPJS Kesehatan

I-Care JKN untuk Cek Riwayat Pelayanan BPJS Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Info
  • Insurance
  • Kesehatan
  • Uncategorized
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.