Fasilitas Pinjaman Mencapai Rp500 Juta Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dalam upaya untuk memberikan bantuan finansial kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, tersedia fasilitas pinjaman dengan jumlah maksimal hingga Rp500 juta.
Fasilitas Pembiayaan Perumahan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan mencakup beberapa jenis pinjaman, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPR BP Jamsostek), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Fasilitas Pembiayaan Perumahan dengan BPJS Ketenagakerjaan
-
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
Pinjaman ini diberikan untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka pembelian rumah.
-
Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPR BP Jamsostek)
Pinjaman berupa kredit pemilikan rumah tapak (KPR) atau kredit pemilikan rumah susun/apartemen (KPA), termasuk pengambilan alih kredit dari bank lain.
-
Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
Diberikan untuk keperluan renovasi rumah.
Maksimal dan Jangka Waktu Pembiayaan
-
PUMP
Maksimal Rp. 150 juta dengan jangka waktu yang sama dengan KPR BP Jamsostek. PUMP harus dibundling dengan KPR BP Jamsostek.
-
KPR BP Jamsostek
Maksimal Rp. 500 juta dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. KPR BP Jamsostek dapat berupa pengajuan baru atau pengambilan alih kredit dari Bank BTN atau bank lain.
-
PRP
Maksimal Rp. 200 juta dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.
Persyaratan Pemohon Pembiayaan Perumahan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengajukan PUMP, KPR BP Jamsostek, dan PRP, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
-
Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun.
-
Administrasi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan teratur.
-
Belum memiliki rumah sendiri (rumah pertama) untuk pemohon yang mengajukan PUMP dan KPR BP Jamsostek.
-
Telah memiliki rumah dengan dokumen sertifikat dan IMB atas nama pemohon atau pasangan untuk pemohon yang mengajukan PRP.
-
Untuk pengajuan PRP, pemohon belum pernah mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
-
Mendapatkan Formulir Rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum analisis kredit dilakukan. Formulir Rekomendasi adalah surat yang menyatakan apakah pemohon layak atau tidak mendapatkan pembiayaan.
Surat ini belum mengikat, dan pemohon harus melengkapi syarat dan ketentuan serta menjalani analisis kredit ulang untuk mendapatkan persetujuan. -
Jika pemohon dan pasangan keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya salah satu dari mereka yang dapat mengajukan kredit.
-
Memiliki kemampuan (penghasilan) yang cukup sesuai perhitungan Bank BTN.
-
Untuk memastikan kelancaran pembayaran angsuran, dapat dilakukan melalui payroll, kolektif, atau cara lainnya sesuai ketentuan Bank BTN.
Persyaratan Dokumen Pembiayaan Perumahan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan PUMP, KPR BP Jamsostek, dan PRP:
-
KTP (pemohon dan pasangan jika sudah menikah).
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Buku atau Akta Nikah (bagi yang sudah menikah) atau Surat/Akta Cerai (bagi yang sudah bercerai).
-
Slip Gaji 3 bulan terakhir.
-
Surat keterangan bekerja dari perusahaan.
-
Rekening Koran tabungan payroll 3 bulan terakhir.
-
Fotocopy sertifikat, IMB, dan PBB (untuk pengajuan PRP dan KPR BP Jamsostek jika membeli rumah bekas).
-
Fotocopy kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (untuk pemohon yang mengajukan PUMP, KPR BP Jamsostek, dan PRP).
-
Salinan sertifikat kepesertaan (untuk Developer yang mengajukan Kredit Konstruksi).
Pastikan untuk melengkapi semua dokumen permohonan Fasilitas Pembiayaan Perumahan dan serahkan kepada petugas Loan Service yang ada pada Bank BTN.