Alat Kesehatan Ditanggung BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh alat kesehatan yang biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau bisa dibilang didapatkan secara gratis. Beberapa alat kesehatan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.
Kebijakan penanggungan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
7 Alat Kesehatan yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Berikut adalah beberapa alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
-
Kacamata
Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh kacamata dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS. Biaya ini bervariasi tergantung pada kelas kacamata yang dipilih, dengan ketentuan ukuran minimal untuk lensa spheris dan lensa silindris.Biaya Kacamata:
- Kelas 3: Rp150.000
- Untuk Kelas 2: Rp200.000
- Kelas 1: Rp300.000
-
Alat Bantu Dengar
Alat Bantu Dengar (ABD) menjadi solusi penting bagi individu dengan gangguan pendengaran, dan BPJS Kesehatan memberikan dukungan finansial untuk mendapatkan ABD dengan batasan biaya maksimal sebesar Rp1.000.000.
-
Protesa Gigi
Protesa gigi dapat diberikan maksimal biaya sebesar Rp1.000.000 untuk gigi dan Rp500.000 untuk rahang. Alat ini hanya dapat diberikan setidaknya dua tahun sekali dan hanya untuk gigi yang sama atas indikasi medis.
-
Protesa Alat Gerak Tangan dan Kaki Palsu
BPJS Kesehatan memberikan dukungan finansial untuk peserta yang membutuhkan protesa alat gerak tangan dan kaki palsu. Pada ketentuan tertentu, peserta dapat memperoleh alat ini dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan memberikan plafon biaya maksimal sebesar Rp2.500.000 untuk protesa alat gerak tangan dan kaki palsu.
-
Korsket Tulang Belakang
Sebuah alat kesehatan yang umumnya digunakan untuk masalah tulang belakang, juga termasuk dalam kategori biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan dukungan finansial dengan plafon biaya maksimal sebesar Rp350.000 untuk mendapatkan korset tulang belakang.
-
Collar Neck
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya untuk Collar Neck, yang merupakan alat yang sering digunakan untuk mendukung leher. Maksimal biaya yang ditanggung adalah Rp150.000.
-
Kruk
Kruk, sebagai alat bantu berjalan, termasuk dalam daftar alat kesehatan yang ditanggung biaya oleh BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan memiliki kesempatan untuk memperoleh kruk dengan biaya yang ditanggung, dengan batasan maksimal biaya sebesar Rp350.000.
Cara Mendapatkan Alat Kesehatan dari BPJS Kesehatan
Peserta yang membutuhkan alat kesehatan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi faskes 1 seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
-
Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
-
Dapatkan resep dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
-
Legalisir atau verifikasi resep.
-
Datangi fasilitas kesehatan rekanan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi.
Dengan mengikuti prosedur ini, peserta dapat mengajukan nilai ganti kepada apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan memberikan manfaat lebih dari sekadar layanan medis. Peserta yang memerlukan alat kesehatan tertentu dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mendapatkan perlindungan finansial dari BPJS Kesehatan.
Dengan adanya penanggungan biaya untuk berbagai alat kesehatan, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.