Perawatan gigi adalah aspek penting dalam menjaga kesehatan tubuh secara keseluruhan. Sayangnya, biaya perawatan gigi sering kali menjadi beban finansial bagi banyak orang. Namun, ada kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan perawatan scaling gigi.
Pengertian Scaling Gigi
Scaling gigi adalah salah satu jenis perawatan gigi yang bertujuan untuk menghilangkan plak dan karang gigi yang menumpuk. Plak adalah lapisan bakteri yang dapat mengakibatkan kerusakan gigi, bau mulut, dan masalah kesehatan mulut lainnya. Karang gigi, di sisi lain, adalah penumpukan mineral yang dapat menyebabkan kerusakan gigi dan iritasi gusi.
Scaling gigi dilakukan dengan menggunakan alat ultrasonic scaler yang akan membersihkan gigi secara menyeluruh. Perawatan ini sangat penting untuk mencegah penyakit gigi dan mulut yang serius, serta untuk menjaga kesehatan gigi dan gusi.
Syarat Scaling Gigi Pakai BPJS
Salah satu keuntungan menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah akses kepada berbagai layanan medis, termasuk perawatan scaling gigi. Namun, perlu diingat bahwa scaling gigi hanya gratis jika ada indikasi medis yang jelas, bukan untuk alasan estetika. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan scaling gigi gratis melalui BPJS Kesehatan:
Faskes Pertama
-
Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan sebagai proses administrasi.
-
Faskes melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
-
Faskes melakukan pemeriksaan kesehatan, memberikan tindakan, atau pengobatan yang diperlukan.
-
Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada formulir yang disediakan oleh Faskes.
-
Bila ada indikasi medis, peserta akan memperoleh resep obat.
-
Rujukan untuk perawatan gigi hanya dapat diberikan oleh dokter gigi, kecuali jika puskesmas atau klinik tidak memiliki dokter gigi.
-
Faskes Lanjutan
-
Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari Faskes pertama.
-
Peserta melakukan pendaftaran di rumah sakit dengan menunjukkan identitas dan surat rujukan.
-
Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta menginput data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebelum mencetak SEP.
-
SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
-
-
Peserta menerima layanan kesehatan seperti pemeriksaan, perawatan, tindakan medis, obat, atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
-
Setelah menerima layanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada formulir yang disediakan oleh masing-masing Faskes.
Layanan Gigi Lainnya yang Dijamin BPJS Kesehatan
Selain scaling gigi, BPJS Kesehatan juga menggantikan biaya sejumlah layanan gigi lainnya sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1. Beberapa di antaranya mencakup:
-
Administrasi pelayanan, termasuk biaya pendaftaran pasien dan administrasi lainnya.
-
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
-
Premedikasi.
-
Kegawatdaruratan oro-dental.
-
Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
-
Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
-
Obat pasca-ekstraksi.
-
Tumpal komposit/GIC.
-
Scaling gigi.
Dengan adanya jaminan BPJS Kesehatan, peserta dapat menjaga kesehatan gigi mereka tanpa khawatir akan biaya yang tinggi. Namun, penting untuk selalu berkonsultasi dengan dokter gigi dan memenuhi syarat yang berlaku agar mendapatkan manfaat dari program ini.