Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Caranya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk saat mengalami kecelakaan lalu lintas.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan hanya akan menanggung kecelakaan tunggal. Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang dialami oleh pengendara itu sendiri, tanpa adanya pengguna jalan lain yang terlibat.
Contohnya adalah pengendara yang menabrak pohon atau terjatuh karena kondisi jalan yang licin. Namun, kecelakaan tunggal ini juga tidak boleh disebabkan oleh kelalaian pengendara itu sendiri.
Sedangkan untuk korban kecelakaan lalu lintas ganda dan kecelakaan kerja, biaya pengobatannya akan ditanggung oleh PT. Jasa Raharja (Persero).
Syarat Mengurus Kecelakaan dengan BPJS Kesehatan
Sebelum Anda mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:
-
Kartu BPJS Kesehatan dalam keadaan aktif.
-
Surat Laporan Polisi atau surat kecelakaan tunggal sebagai bukti kecelakaan lalu lintas. Pastikan juga Anda menyertakan saksi mata yang ada di tempat kecelakaan dalam pembuatan surat laporan polisi.
-
Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain.
-
Kecelakaan yang terjadi adalah kecelakaan tunggal. Jika kecelakaan melibatkan kendaraan lain atau pejalan kaki, maka tanggungan biaya pengobatannya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp20.000.000.
Cara Menggunakan BPJS untuk Kecelakaan
Setelah syarat-syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal terpenuhi, Anda dapat mengajukan klaim. Berikut adalah langkah-langkah penggunaan BPJS untuk kecelakaan tunggal:
-
Silahkan datang ke rumah sakit terdekat.
-
Daftarkan data pasien di bagian pendaftaran rumah sakit.
-
Pastikan data kepesertaan BPJS Kesehatan Anda divalidasi di pendaftaran rumah sakit.
-
Jangan lupa sertakan Surat Laporan Polisi sebagai bukti kecelakaan.
-
Apabila klaim Anda disetujui, maka biaya perawatan di rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi pesertanya, terdapat beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung, antara lain:
-
Pada Kecelakaan kerja.
-
Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian pengendara.
-
Kecelakaan lalu lintas ganda.
Dalam hal ini, biaya pengobatan untuk jenis kecelakaan tersebut akan ditanggung oleh PT. Jasa Raharja (Persero).
Dengan mengetahui syarat dan cara mengajukan klaim kecelakaan dengan BPJS Kesehatan, Anda dapat memanfaatkan program ini untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang lebih baik. Pastikan Anda selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan selalu berhati-hati saat berkendara. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan keluarga.