Lewat Mobile JKN, ini Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan
Faskes, singkatan dari fasilitas kesehatan, menjadi kunci utama akses pelayanan kesehatan melalui BPJS.
Dalam kartu BPJS, faskes yang dapat dikunjungi biasanya terletak dekat dengan tempat tinggal.
Seiring peningkatan kebutuhan dan kebiasaan masyarakat, BPJS Kesehatan dapat diakses lewat aplikasi Mobile JKN yang diluncurkan pada 2017.
Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat ketika mengakses fasilitas kesehatan (faskes) dari genggaman.
Aplikasi Mobile JKN memuat berbagai informasi seperti data peserta, program-program JKN, lokasi faskes, riwayat pelayanan, konsultasi dokter, hingga ketersediaan tempat tidur.
Cara cek Faskes BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN
-
Buka aplikasi Mobile JKN.
-
Ketuk menu ‘Info Lokasi Faskes’.
-
Aplikasi akan memperlihatkan lokasi faskes terdekat, seperti Puskesmas, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit.
-
Pilih kategori ‘Puskesmas’ dan aplikasi akan menampilkan lokasi faskes terdekat dari lokasi pengguna.
Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan jika Sudah Pernah
Jika pengguna sudah pernah memilih faskes tapi lupa di mana lokasinya, pengguna dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Buka aplikasi Mobile JKN.
-
Ketuk menu ‘Info Peserta’.
-
Halaman aplikasi akan menampilkan data peserta meliputi nama lengkap, nomor peserta, kategori kepesertaan, tanggal lahir, dan info faskes 1.
-
Cek pada baris ‘Faskes 1’ untuk mengetahui lokasi faskes yang telah didaftarkan.
Fitur Lain di Mobile JKN
Selain mengecek faskes, aplikasi Mobile JKN juga menyediakan berbagai fitur lain seperti:
-
Info Program JKN
-
Pendaftaran Pelayanan (Antrean)
-
Info Riwayat Pelayanan
-
Penambahan Peserta
-
Info Iuran BPJS Kesehatan
-
Info Riwayat Pembayaran
-
Info Jadwal Tindakan Operasi
-
Info Virtual Account
Dengan aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh informasi yang penting dan krusial ketika membutuhkan layanan kesehatan dengan cepat.
Aplikasi ini juga memudahkan peserta dalam mengakses layanan kesehatan dan administrasi tanpa perlu mengantre di kantor BPJS Kesehatan.