Menunggak Iuran BPJS Kesehatan 2025 Bisa Kena Denda Ini Kelompoknya
Menunggak iuran BPJS Kesehatan bukan hanya mengganggu kelancaran pelayanan kesehatan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi serius seperti denda.
Mulai 1 Juli 2025, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang menunggak iuran dan mengakses layanan rawat inap akan dikenakan denda.
Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan adalah kontribusi yang wajib dibayarkan oleh setiap peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, iuran ini bervariasi tergantung pada jenis peserta, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pembayaran iuran harus dilakukan setiap bulan agar peserta tetap aktif dan dapat mengakses layanan kesehatan.
Iuran ini berbeda-beda tergantung pada kelas perawatan yang dipilih:
-
Kelas 1: Rp150.000 per bulan
-
Kelas 2: Rp100.000 per bulan
-
Kelas 3: Rp42.000 per bulan
Penyebab Menunggak Iuran BPJS Kesehatan
Beberapa faktor yang menyebabkan peserta menunggak iuran antara lain:
-
Kesulitan ekonomi yang menghambat pembayaran iuran tepat waktu.
-
Minimnya informasi mengenai pentingnya pembayaran iuran secara rutin.
-
Tidak adanya pengingat atau sistem yang memudahkan pembayaran.
Daftar Kelompok Menunggak Iuran BPJS Kesehatan 2025 Bisa Kena Denda
Kelompok yang akan dikenakan denda jika menunggak iuran pada tahun 2025 meliputi:
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Peserta mandiri yang tidak membayar iuran bulanan.
- Peserta PPU: Pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan tetapi tidak membayar iurannya.
- Peserta Non-PBI: Peserta yang tidak menerima bantuan dari pemerintah dan menunggak iuran.
Denda Menunggak BPJS Kesehatan
Denda bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres No. 64 Tahun 2020. Besaran denda adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Denda berlaku maksimal untuk 12 bulan tertunggak.
-
Total denda tidak boleh melebihi Rp30.000.000.
-
Peserta PPU akan ditanggung oleh pemberi kerja untuk pembayaran denda.