Mudah, Cara Cek Bantuan KIS PBI JK 2024 Secara Online
Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu. Iuran program ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, menjadikannya pilihan yang efektif dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan.
Dalam konteks tahun 2024, pemerintah menghadirkan Bantuan Sosial (Bansos) sebagai komponen penting program ini. Bansos akan diberikan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), yang sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS), hanya diberikan kepada masyarakat miskin.
Besaran dan Penyaluran Bansos PBI JK
Menurut informasi dari BPJS Kesehatan, besaran Bansos PBI JK 2024 mencapai Rp 42.000 per bulan untuk setiap individu. Bantuan ini akan disalurkan langsung ke rumah sakit atau layanan kesehatan di sekitar tempat penerima terdaftar, memastikan akses pelayanan kesehatan yang tepat waktu.
Syarat Penerima Bansos PBI JK 2024
Untuk memastikan penerimaan Bansos PBI JK 2024, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon penerima. Syarat-syarat ini mencakup:
-
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
-
Memiliki Kartu Keluarga (KK).
-
e-KTP.
-
Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Cara Cek Bansos PBI JK 2024 Secara Online Melalui Website
-
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
-
Isi data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP.
-
Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
-
Isi kode yang tertera di dalam kotak, dan klik “CARI DATA”.
-
Tunggu beberapa saat, dan jika terdaftar, nama penerima akan muncul.
Cara Cek Bansos PBI JK 2024 Secara Online Melalui Melalui WhatsApp
-
Salin nomor call center BPJS Kesehatan: 0811-8750-400.
-
Buka aplikasi WhatsApp, chat ke call center BPJS Kesehatan.
-
Pilih “Informasi” dan klik “Cek Status Peserta”.
-
Masukkan nomor NIK atau nomor BPJS dengan benar.
-
Masukkan tanggal lahir dengan format Tahun Bulan Tanggal (YYYYMMDD).
-
Tunggu beberapa saat, dan jika terdaftar, status penerima akan muncul.
Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI-JK
Untuk mengaktifkan kembali Kartu KIS PBI-JK yang sudah tidak aktif, langkah-langkah berikut dapat diikuti:
-
Kunjungi Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan e-KTP.
-
Dinsos akan mengeluarkan surat keterangan untuk re-aktivasi kartu PBI-JK ke BPJS Kesehatan.
-
Setelah re-aktivasi, kartu dapat digunakan kembali di fasilitas kesehatan terdekat.