Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memegang peranan penting dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia. Untuk melakukan pengajuan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat beberapa kriteria yang perlu dipenuhi.
Selain itu, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengajukan klaim, baik secara online maupun melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.
Kriteria Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Beberapa kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan Diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
h. Cacat Total Tetap
i. Meninggal Dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Berkas yang perlu dipenuhi untuk pengajuan klaim antara lain Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada)
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online Lapak Asik
Pengajuan klaim melalui metode online dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
-
Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
-
Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
-
Mengunggah dokumen persyaratan
-
Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
-
Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
-
Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Pencarian BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Untuk melakukan klaim secara langsung, kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut:
-
Bawa dokumen yang diperlukan.
-
Isi formulir klaim JHT.
-
Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
-
Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
-
Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
Pencarian BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Gunakan aplikasi JMO untuk mencari BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:
-
Buka aplikasi JMO dan pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’.
-
Pilih ‘Klaim JHT’ dan ikuti petunjuk yang ada.
-
Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
-
Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
-
Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
-
Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar