Mudah, Cara Menggunakan BPJS Untuk Periksa Kehamilan
BPJS Kesehatan menjamin beberapa layanan kesehatan peserta termasuk kontrol kehamilan untuk ibu hamil. Tidak perlu khawatir terkait biaya pemeriksaannya, karena biaya pemeriksaan kandungan dengan Ultrasonografi (USG) dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menjadi salah satu fasilitas publik yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Layanan kesehatan ini sendiri menanggung sebagian besar layanan kesehatan yang diberikan, sehingga dapat diakses oleh semua orang.
Layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan
-
Menjamin pemeriksaan kehamilan hingga tiga kali. Pemeriksaan ini meliputi satu kali di trimester pertama, satu kali di trimester kedua, dan dua kali di trimester ketiga.
-
Jika Anda mendapatkan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Anda dapat melakukan pemeriksaan USG kehamilan. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pemeriksaan ini.
-
BPJS Kesehatan juga mencakup biaya persalinan pervaginam bagi ibu hamil.
-
Jika diperlukan sesuai dengan rujukan dokter, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya operasi caesar dan ERACS.
-
Setelah melahirkan, ibu hamil dapat menjalani pemeriksaan pasca melahirkan sebanyak tiga kali.
Kontrol Kehamilan yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
-
Ibu hamil dapat melakukan kontrol kehamilan satu kali pada trimester pertama. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter berserta pemeriksaan USG.
-
Dapat melakukan kontrol kehamilan dua kali pada trimester kedua. Pemeriksaan ini dapat dilakukan oleh dokter atau bidan.
-
Melakukan kontrol kehamilan tiga kali pada trimester ketiga. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter berserta pemeriksaan USG.
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Periksa Kehamilan
-
Peserta BPJS Kesehatan yang aktif dapat mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat terdaftar.
-
Saat mendatangi FKTP, peserta harus memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai identifikasi diri.
-
Peserta harus mendaftarkan diri ke petugas FKTP dan menyampaikan bahwa akan berkonsultasi kehamilan dengan dokter FKTP.
Manfaat Layanan BPJS Kesehatan Bagi Ibu Hamil
-
BPJS Kesehatan akan membayar semua biaya pelayanan kesehatan yang diperlukan oleh ibu hamil, asalkan sesuai dengan prosedur dan indikasi medis.
-
Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan selama masa kehamilan dan persalinan, termasuk pemeriksaan kehamilan, persalinan, pemeriksaan pasca melahirkan, dan layanan lainnya.
BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan yang penting bagi ibu hamil. Peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan BPJS untuk periksa kehamilan dan mendapatkan berbagai manfaat, termasuk pemeriksaan kehamilan, persalinan, pemeriksaan pasca melahirkan, dan layanan lainnya.