Mudah dan Cepat! Klaim Jaminan Pensiun BPJS 2024
Jaminan Pensiun (JP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total permanen. JP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada peserta, sehingga mereka dapat menjaga tingkat kehidupan yang layak setelah pensiun atau mengalami cacat total permanen.
Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
-
Mencapai Usia Pensiun
Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat mengajukan klaim Jaminan Pensiun dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
-Mengisi Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan dengan lengkap.
-Menunjukkan Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK.
-Melampirkan KTP asli dan fotokopi.
-Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga. -
Mengalami Cacat Total Tetap
Bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, proses klaim dapat dilakukan sebagai berikut:
-Mengisi Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan secara detail.
-Menunjukkan Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK.
-Menyertakan KTP asli dan fotokopi.
-Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.
-Menyertakan fotokopi surat keterangan dokter yang menyatakan cacat total tetap.
-Menyertakan fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari Pemberi Kerja. -
Janda atau Duda Cerai Mati
Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan untuk janda atau duda yang ditinggalkan oleh pasangan yang sudah meninggal memerlukan dokumen berikut:
-Mengisi Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap.
-Menunjukkan Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK.\
-Melampirkan KTP asli dan fotokopi.
-fotokopi Kartu Keluarga.
-Menyertakan fotokopi surat nikah.
-Menyertakan fotokopi surat keterangan kematian yang telah dilegalisir. -
Orang Tua
Orang tua yang ingin mengklaim JP BPJS Ketenagakerjaan anaknya yang telah meninggal dunia dapat mengikuti prosedur sebagai berikut:
Mengisi Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap.
-Menunjukkan Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK.
-Melampirkan KTP asli dan fotokopi orang tua.
-fotokopi Kartu Keluarga.
-Menyertakan fotokopi surat keterangan kematian anak yang telah dilegalisir.
-Menyertakan fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.<
-
Meninggal Dunia (Diajukan oleh anak dari peserta)
Anak dari peserta yang telah meninggal dunia dapat mengklaim dana JP milik orang tua dengan persyaratan sebagai berikut:
-Mengisi Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan dengan lengkap.
-Menunjukkan Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK.
-Melampirkan fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak.
-Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga.
-fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir.
-fotokopi surat keterangan ahli waris yang telah dilegalisir.
-Menyertakan surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang (khusus anak di bawah usia 18 tahun).
-Menyertakan KTP wali anak (khusus anak di bawah usia 18 tahun).
Proses Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Setelah menyiapkan semua dokumen, peserta dapat mengajukan klaim JP di Kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:
-
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
-
Mengambil nomor antrian untuk klaim JP.
-
Menunggu panggilan petugas melalui mesin antrian.
-
Dilayani oleh petugas terkait pengajuan klaim JP.
-
Menerima tanda terima klaim.
-
Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
-
Menerima saldo JP di rekening peserta.
Dengan mengikuti prosedur ini, peserta dapat dengan mudah dan cepat mengklaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keamanan finansial di masa pensiun atau dalam kondisi cacat total tetap.