BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah
BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) merupakan program yang dirancang khusus untuk individu yang menjalankan usaha atau pekerjaan mandiri dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko ketenagakerjaan. Untuk menjadi peserta BPU, terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Berikut adalah panduan lengkapnya:
Persyaratan Utama Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah
Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan utama:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Persyaratan pertama adalah memiliki NIK atau KTP. Dokumen identitas ini akan digunakan untuk pendaftaran sebagai peserta BPU. - Usia di Bawah 65 Tahun
Harus berusia di bawah 65 tahun saat mendaftar sebagai peserta BPU. Ini menunjukkan bahwa program ini lebih ditujukan untuk perlindungan bagi mereka yang masih aktif secara ekonomi. - Tidak menerima Upah
Salah satu kriteria utama untuk mendaftar sebagai peserta BPU adalah memiliki usaha atau pekerjaan yang tidak menerima upah. Program ini dirancang khusus untuk individu yang berusaha secara mandiri.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah
-
Kunjungi portal layanan pendaftaran di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
-
Pilih opsi “Pendaftaran Peserta” dan selanjutnya pilih “Individu (Pekerja BPU)”.
-
Masukkan alamat email Anda dan kode captcha yang tersedia. Kemudian, klik “DAFTAR”.
-
Setelah mendaftar, cek email Anda. Temukan email aktivasi pendaftaran dari BPJS Ketenagakerjaan dan klik tautan aktivasi yang disediakan.
-
Setelah mengaktivasi akun Anda, lanjutkan dengan mengisi data individu Anda sebagai Pekerja BPU. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan sesuai.
-
Setelah data individu Anda terverifikasi, Anda akan mendapatkan kode iuran melalui email yang digunakan saat mendaftar. Gunakan kode iuran ini untuk melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.
-
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, peserta akan menerima kartu digital sebagai bukti kepesertaan melalui email atau bisa juga diambil langsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Kartu digital ini adalah bukti keanggotaan Anda dalam program BPJS Ketenagakerjaan BPU
Besaran Nilai Iuran Minimal BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah
Nilai iuran peserta BPU dihitung berdasarkan paket program yang diikuti. Rincian nilai iuran minimal adalah sebagai berikut:
1. JHT, JKK, dan JKM
- JHT: Rp. 20.000,-
- JKK: Rp 10.000,-
- JKM: Rp 6.800,-
Iuran minimal ini berlaku untuk peserta BPU dengan penghasilan Rp. 1.000.000,-.
2. JKK dan JKM
- JKK: Rp 10.000,-
- JKM: Rp 6.800,-
Iuran minimal ini berlaku untuk peserta BPU dengan penghasilan Rp. 1.000.000,-.
Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah
Perhitungan iuran peserta BPU dilakukan berdasarkan jenis program yang diikuti:
- Pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 1% dari dasar penetapan penghasilan.
- Kemudian Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 6.800,-.
- Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2% dari dasar penetapan penghasilan.
Peserta BPU memiliki fleksibilitas dalam memilih periode pembayaran iuran. dapat memilih antara periode pembayaran:
- 2 bulan
- 3 bulan
- 6 bulan
- 12 bulan (1 tahun)
Cara Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah
Pembayaran dengan BSI Mobile Banking
Jika Anda memilih menggunakan BSI Mobile Banking, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Klik menu “Bayar”.
- Pilih “Pembayaran BPJS”.
- Pilih “BPJS Ketenagakerjaan BPU/PMI”.
- Masukkan NIK.
- Pilih periode bayar (1, 3, 6, 12 bulan).
- Masukkan PIN BSI Mobile Banking.
- Cek data pembayaran iuran, apabila sudah sesuai klik “Selanjutnya”.
- Simpan Struk Pembayaran.
Pembayaran dengan Aplikasi Gojek
Jika Anda menggunakan aplikasi Gojek, ikuti langkah-langkah ini:
- Pilih “Lainnya”.
- Pilih “GoTagihan”.
- kemudian pilih “BPJS Ketenagakerjaan”.
- Masukkan NIK.
- Pilih periode bulan pembayaran.
- Tekan “Lanjut”.
- Pastikan data telah sesuai, kemudian klik “Bayar sekarang” dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi.
- Transaksi selesai, dan jangan lupa menyimpan bukti pembayaran.
Kanal Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah
- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Website BPJS Ketenagakerjaan
- Bank Kerjasama (ATM, Internet Banking, Teller, dll.)
- Agen46 dan Agen BRILink
- Kantor Pos dan aplikasi Pospay
- Kantor Pegadaian
- Tokopedia dan Shopee
- Gojek dan Grab
- Aplikasi Link Aja, Cermati.com, Blibli.com
- Gerai retail seperti Indomaret, Alfamart, Lawson, dan Dan-Dan
Dengan panduan ini, Anda dapat mendaftar, membayar iuran, dan mengelola program BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan mudah. Ingatlah untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku dan mengatur perlindungan Anda dengan baik.