Pengertian Serta 12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini ditandatangani oleh Jokowi pada 8 Mei 2024.
Menurut Pasal 1 ayat (4)b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit. Penerapan KRIS ini menggantikan kelas BPJS Kesehatan dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap bagi peserta.
Pengertian KRIS
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menjelaskan tentang pengertian dari KRIS. KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, yang merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.
Sistem KRIS BPJS Kesehatan 2024 akan memberikan peserta Manfaat Jaminan Kesehatan, baik yang bersifat medis maupun non-medis. Selain itu, KRIS juga akan menyediakan sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, serta peralatan kesehatan yang dibutuhkan oleh peserta.
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan
Pasal 46A ayat (1) menjelaskan bahwa dalam sistem KRIS BPJS Kesehatan 2024, terdapat 12 kriteria fasilitas KRIS ruang perawatan yang akan diberlakukan. Fasilitas-fasilitas ini meliputi:
-
Komponen bangunan dengan tingkat porositas yang tidak tinggi.
-
Ventilasi udara yang memadai.
-
Pencahayaan ruangan yang memadai.
-
Kelengkapan tempat tidur.
-
Nakas per tempat tidur.
-
Temperatur ruangan yang terkontrol.
-
Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
-
Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur yang sesuai.
-
Tirai atau partisi antar tempat tidur.
-
Kamar mandi di dalam ruangan rawat inap.
-
Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.
-
Outlet oksigen.
dijelaskan secara rinci dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Implementasi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional. Dijelaskan mengenai 12 kriteria yang harus dipenuhi dalam pelayanan rawat inap KRIS. Berikut penjelasan lengkapnya:
-
Komponen bangunan yang digunakan harus memiliki tingkat porositas rendah agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang dapat menyebabkan penularan penyakit serta mudah dibersihkan.
-
Ventilasi udara yang memenuhi standar dengan pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (non intensif) minimal 6 kali pergantian udara per jam dan ventilasi alami harus melebihi nilai tersebut, serta ruang isolasi minimal 12 kali pergantian udara per jam.
-
Pencahayaan ruangan harus memenuhi standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur. Pencahayaan diukur dengan lux meter pada area kerja (tempat tidur).
-
Kelengkapan tempat tidur harus memiliki daya listrik untuk alat kesehatan dengan 2 kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan atau sambungan langsung tanpa pengaman. Selain itu, arus serta bel perawat atau nurse call harus terhubung dengan pos perawat atau nurse station.
-
Nakas per tempat tidur harus memiliki lemari kecil untuk penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci.
-
Suhu dan kelembaban ruangan harus berada dalam rentang 20 derajat Celsius hingga 26 derajat Celsius (suhu kamar), dan kelembaban ruangan harus ≤ 60%.
-
Ruang rawat harus dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi dan non infeksi), dan ruang rawat gabung. Dalam satu blok atau klaster ruang perawatan terdiri dari beberapa ruangan perawatan.
-
Kepadatan ruang rawat (kamar) dan kualitas tempat tidur dengan jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap adalah 4 tempat tidur.
-
Tirai atau partisi antar tempat tidur harus terbuat dari bahan yang nyaman, aman, berwarna cerah, mudah dibersihkan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi, serta memudahkan kontrol kebersihan.
-
Kamar mandi dalam ruangan rawat inap harus ada dengan setiap ruang rawat inap memiliki minimal 1 kamar mandi.
-
Kamar mandi harus sesuai dengan standar aksesibilitas yang menjamin keselamatan pasien.
-
Outlet oksigen harus dilengkapi dengan flowmeter yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien (bedhead).
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan telah mengonfirmasi bahwa Presiden telah menegaskan bahwa pada tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan. Terdapat rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja, sebagai berikut:
-
Iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan pemerintah menanggung iuran sebesar Rp 7.000.
-
Untuk iuran peserta kelas II sebesar Rp 100.000.
-
Iuran peserta kelas I sebesar Rp 150.000.