Resmi, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus 30 Juni 2024
Pada tanggal 13 Mei 2024, Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Salah satu perubahan signifikan yang diumumkan adalah penghapusan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan, yang akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang kebijakan baru ini, serta cara mengatasi asam lambung naik ke ulu hati secara alami, yang relevan bagi remaja, dewasa, dan orang tua.
Kebijakan Baru Setelah Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus
Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Melalui aturan baru ini, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas, yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sistem KRIS harus dilaksanakan paling lambat pada 30 Juni 2024. Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan mulai memberlakukan sistem KRIS di seluruh rumah sakit yang menjalin kerja sama paling lambat pada 30 Juni 2024. Sistem iuran baru bagi peserta akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Jaminan Kesehatan
Kebijakan baru ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana, berdasarkan Pasal 103B, KRIS diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2024.
Perpres tersebut juga mencakup aturan mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kriteria Fasilitas Ruang Perawatan KRIS
Fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS memiliki kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
-
Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
-
Ventilasi udara.
-
Pencahayaan ruangan.
-
Kelengkapan tempat tidur.
-
Nakas per tempat tidur.
-
Temperatur ruangan.
-
Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
-
Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
-
Tirai atau partisi antar tempat tidur.
-
Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
-
Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
-
Outlet oksigen.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan berdasarkan KRIS di rumah sakit akan terlebih dahulu dilakukan pembinaan dan evaluasi oleh kementerian terkait yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.