Perawatan gigi adalah bagian penting dari kesehatan secara keseluruhan. Namun, biaya perawatan gigi seringkali mahal dan sulit dijangkau oleh banyak orang. Untungnya, BPJS Kesehatan menyediakan jaminan kesehatan yang mencakup beberapa perawatan gigi. Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, terdapat daftar perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, terdapat 9 perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Administrasi Pelayanan
Biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat dan administrasi lain selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan.
2. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan gigi sesuai indikasi medis dan konsultasi medis di faskes tingkat pertama dan tingkat lanjutan (jika diperlukan).
3. Pramedikasi
Pramedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum prosedur gigi dilakukan.
4. Kegawatdaruratan Oro Dental
Ini merupakan kondisi serius pada gigi, gusi, dan rahang yang membutuhkan perawatan segera untuk mencegah kondisinya memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.
5. Pencabutan Gigi Sulung
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pencabutan gigi sulung di faskes tingkat pertama.
6. Pencabutan Gigi Permanen tanpa Penyulit
Pencabutan gigi ini hanya boleh dilakukan jika tidak ada faktor penyulit, seperti hipersementosis, akar bengkok, membutuhkan insisi, pembuangan jaringan tulang, atau memiliki penyakit sistemik yang menyertai.
7. Obat Pasca Ekstraksi
BPJS Kesehatan juga menanggung pemberian obat pasca ekstraksi bagi peserta, seperti antibiotik dan obat pereda nyeri.
8. Scaling Gigi
Scaling gigi (pembersihan karang gigi) hanya boleh dilakukan satu kali dalam setahun berdasarkan indikasi medis atau arahan dari dokter gigi. Dengan kata lain, scaling gigi BPJS tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri.
9. Tumpatan Komposit atau GIC
Tumpatan komposit atau tambal gigi juga merupakan salah satu perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Perawatan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Selain perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terdapat juga perawatan gigi yang tidak ditanggung. Berikut adalah 8 perawatan gigi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
-
Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.
-
Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
-
layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
-
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
-
Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
-
Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
-
Pemasangan behel.
-
Rontgen gigi jika kamu ingin melakukan rontgen gigi tanpa analisa atau rujukan dari dokter, maka biaya rontgen gigi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Prosedur untuk Melakukan Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk melakukan perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terdapat beberapa prosedur yang perlu diikuti. Berikut adalah prosedur tersebut:
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke dokter gigi praktik mandiri sesuai yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
- Faskes 1 tersebut harus menyediakan jejaring termasuk lab, bidan, dokter gigi, serta sarana penunjang yang lain.
- Peserta menunjukkan kartu identitas dan BPJS Kesehatan untuk proses administrasi.
- Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan pemberian tindakan pada peserta.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
- Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan atau tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali Puskesmas atau Klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
- Peserta membawa kartu peserta BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari Faskes pertama.
- Lakukan pendaftaran ke RS dengan membawa persyaratan tersebut.
- Petugas administrasi di RS akan melakukan pengecekan terhadap kartu peserta dan surat rujukan.
- Setelah mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), peserta bisa mendapatkan pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, atau obat-obatan oleh dokter gigi.
- Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai dengan indikasi medis.
Dengan adanya jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses perawatan gigi yang diperlukan tanpa harus khawatir akan biaya yang mahal.