Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai Pengganti Kelas BPJS Kesehatan
Penghapusan kelas di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi fokus utama pemerintah dalam meningkatkan layanan rawat inap di Indonesia. Perubahan ini didasarkan pada undang-undang terkait jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perawatan yang lebih baik bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari perubahan ini, pemerintah berencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan.
Apa itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?
Kelas KRIS merupakan sistem baru yang akan digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Dengan penerapan KRIS, semua golongan masyarakat akan mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal pelayanan medis maupun non-medis.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Perbaikan Kualitas Rawat Inap dengan Penerapan KRIS
Penerapan KRIS diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Perbaikan kualitas ini akan terjadi karena pemerintah menetapkan 12 standar yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap untuk peserta.
Berikut adalah 12 kriteria fasilitas rawat inap yang telah ditetapkan:
-
Komponen bangunan harus memiliki tingkat porositas yang rendah untuk memastikan kebersihan dan keamanan lingkungan.
-
Ventilasi udara harus memenuhi persyaratan minimal 6 kali pergantian udara per jam di ruang perawatan.
-
Pencahayaan ruangan harus memenuhi standar dengan tingkat penerangan buatan sebesar 250 lux dan penerangan tidur sebesar 50 lux.
-
Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call untuk memudahkan komunikasi antara pasien dan tenaga medis.
-
Setiap tempat tidur harus memiliki tenaga kesehatan yang siap memberikan perawatan.
-
Suhu ruangan harus dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 Celcius untuk memberikan kenyamanan kepada pasien.
-
Ruangan rawat inap harus terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit untuk memastikan privasi dan keamanan pasien.
-
Kepadatan ruangan rawat inap harus dibatasi maksimal 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antara tepi tempat tidur.
-
Ruangan harus dilengkapi dengan tirai atau partisi yang terpasang di plafon atau menggantung untuk memberikan privasi kepada pasien.
-
Setiap ruang rawat inap harus dilengkapi dengan kamar mandi yang memadai.
-
Kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas agar dapat diakses dengan mudah oleh pasien.
-
Setiap ruang rawat inap harus dilengkapi dengan outlet oksigen untuk mendukung perawatan medis yang membutuhkan pasokan oksigen.
Dengan adanya penerapan KRIS dan pemenuhan 12 standar fasilitas rawat inap, diharapkan kualitas layanan kesehatan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan akan meningkat.
Seluruh peserta akan mendapatkan perlakuan yang sama, sehingga akses terhadap perawatan yang berkualitas dapat dijamin. Hal ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Indonesia dalam mencapai kesejahteraan dan kesehatan yang lebih baik.