Apa Itu Surat Tanda Registrasi (STR)?
Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. STR berlaku seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dasar Hukum Penerbitan STR
Dasar hukum penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan dan undang-undang terkait. Yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan.
Tepatnya pada pasal 2 ayat 1 hingga 3 ini tertulis bahwa:
-
Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.
-
STR dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.
-
STR ditandatangani oleh ketua konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang berfungsi sebagai registrar.
Syarat Pengajuan Permohonan STR
-
Nomor Ijazah Terakhir
-
Sertifikat Kompetensi (Format PDF)
-
Pas Foto Formal Berlatar Belakang Warna Merah Ukuran 3×4 (Format JPEG Ukuran Maksimal 200 KB)
-
Kartu Tanda Penduduk
-
Biaya Tarif Pembuatan STR Untuk Perawat Sebesar Rp.100.000.
Cara Pengajuan Permohonan STR
-
Akses laman http://ktki.kemkes.go.id melalui browser.
-
Pilih menu Registrasi pada halaman awal.
-
Jika belum memiliki PIN, pilih opsi “Belum Punya PIN” dan masukkan data alamat email, nomor KTP, serta captcha. Kemudian pilih menu Daftar.
-
Jika data yang dimasukkan valid, kolom akan terisi otomatis dan Anda dapat memberi ceklis pada kolom untuk melanjutkan pendaftaran.
-
Catat PIN yang muncul untuk masuk ke akun Anda.
-
Pilih menu Registrasi Baru jika belum memiliki akun sebelumnya.
-
Pilih opsi “Lulusan Diatas Tahun 2013” jika lulus kuliah setelah tahun tersebut.
-
Isi data Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Nomor Induk Mahasiswa. Jika data tidak ditemukan, hubungi pihak institusi Perguruan Tinggi untuk melengkapi data.
-
Setelah semua data benar, konfirmasikan data ke Kemenristekdikti dengan memberi ceklis pada kolom yang disediakan dan klik Mulai.
Pada Step 1, unggah dokumen seperti pas foto, KTP, Ijazah, No Sertifikat Kompetensi, Surat Sehat, Sumpah Profesi, dan Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi.
-
Lanjut ke Step 2, isi data Info Administrasi seperti Jenis Tempat Kerja, Status Tempat Kerja, Nama Tempat Kerja, Alamat Tempat Kerja, Provinsi Tempat Kerja, Kabupaten Tempat Kerja, dan Telepon Kantor. Jika belum bekerja, kolom-kolom tersebut dapat dikosongkan.
-
Pada Step 3, isi data Uji Kompetensi seperti Nomor Sertifikat Kompetensi, Tanggal Sertifikat Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, dan Tanggal Uji Kompetensi. Setelah semua terisi, klik Selesai.
-
Data yang diisi akan divalidasi oleh perwakilan Organisasi Profesi dan anggota Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
-
Setelah permohonan disetujui, bayar nominal Rp100.000 dengan kode billing melalui bank yang ditunjuk.
-
Cek email setelah pembayaran dan periksa status permohonan STR yang diajukan.
-
STR yang telah rampung akan dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dilegalisir sebelum dikirim ke Kantor Pos terdekat. STR juga dapat dicetak melalui QR Code yang ada di akun Anda. Anda dapat mengambil STR dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas Kantor Pos
Manfaat memiliki STR
-
Menegaskan kualifikasi dan kompetensi tenaga kesehatan secara hukum.
-
Mencerminkan pemenuhan standar kompetensi oleh tenaga kesehatan.
-
Memberikan kepercayaan dan kenyamanan kepada pasien terkait kompetensi profesional tenaga kesehatan.
-
Mendorong tenaga kesehatan untuk terus meningkatkan kompetensinya melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Dengan mengikuti prosedur pengajuan STR yang benar, tenaga kesehatan dapat memastikan legalitas praktik dan memberikan pelayanan kesehatan berkualitas.