BPJS Kesehatan merupakan salah satu pilar utama dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan visinya untuk memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi masyarakat, BPJS Kesehatan terus mengembangkan program-program inovatif, salah satunya adalah Program Rujuk Balik (PRB).
Program Rujuk Balik (PRB)
Program Rujuk Balik (PRB) di BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan khusus untuk penderita penyakit kronis yang memerlukan perawatan atau asuhan keperawatan jangka panjang. Pelayanan ini dapat diakses di fasilitas kesehatan tingkat pertama atas rekomendasi dokter spesialis atau sub spesialis yang merawat.
Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan
PRB fokus pada penyakit kronis dengan kondisi stabil. Beberapa penyakit yang termasuk dalam cakupan pelayanan PRB meliputi:
-
Diabetes mellitus
-
Hipertensi
-
Penyakit jantung
-
Asma
-
Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK)
-
Epilepsi
-
Gangguan kesehatan jiwa kronik
-
Stroke
-
Sindroma lupus eritematosus (SLE)
Syarat Pendaftaran Program Rujuk Balik (PRB)
-
Surat Rujuk Balik (SRB) dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat.
-
Resep obat PRB.
-
Hasil pemeriksaan penunjang (jika diperlukan).
Setelah menjadi Peserta PRB, langkah selanjutnya adalah mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
Dokumen yang Harus Dibawa saat Berkunjung ke FKTP:
-
Kartu Identitas Peserta JKN-KIS atau JKN-KIS Digital.
-
SRB dan resep/copy resep obat PRB.
-
Buku pemantauan Peserta PRB-Prolanis (jika sudah dimiliki).
Peserta PRB kemudian akan menerima obat yang cukup untuk kebutuhan paling banyak 30 hari. Pelayanan obat ini dapat diakses di Apotek PRB, ruang farmasi Puskesmas, atau Instalasi Farmasi Klinik Pratama yang telah berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan, diharapkan penderita penyakit kronis dapat mendapatkan pelayanan yang optimal dan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan medis mereka. Semua ini adalah langkah konkret menuju masyarakat yang sehat dan sejahtera.