• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Suami Istri Bercerai, Begini Syarat Untuk Pisah BPJS Kesehatan

nisa by nisa
July 7, 2025
in Kesehatan
0
Pasangan suami istri peserta BPJS mandiri bercerai, maka peserta harus segera lapor ke pihak BPJS agar iuran tidak lagi menjadi tanggungan. Syarat-syarat Mengurus Pisah BPJS Kesehatan Setelah Cerai Membawa bukti surat perceraian dari pengadilan agama. Menyerahkan kartu BPJS pasangan jika ada. Silahkan datang ke kantor BPJS setempat, pihak BPJS akan melakukan pengurangan data anggota keluarga peserta sehingga dapat mengurangi iuran bulanan yang harus dibayarkan.

Pasangan suami istri peserta BPJS mandiri bercerai, maka peserta harus segera lapor ke pihak BPJS agar iuran tidak lagi menjadi tanggungan. Syarat-syarat Mengurus Pisah BPJS Kesehatan Setelah Cerai Membawa bukti surat perceraian dari pengadilan agama. Menyerahkan kartu BPJS pasangan jika ada. Silahkan datang ke kantor BPJS setempat, pihak BPJS akan melakukan pengurangan data anggota keluarga peserta sehingga dapat mengurangi iuran bulanan yang harus dibayarkan.

0
SHARES
17.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat Mengurus Pisah BPJS Kesehatan Setelah Cerai

Saat ini, seluruh warga negara Indonesia sudah diwajibkan menjadi anggota BPJS Kesehatan. Jenis kepesertaan juga ada berbagai macam, mulai dari peserta yang dibayarkan perusahaan hingga peserta penerima bantuan iuran yang dibayarkan pemerintah.

Ada juga peserta yang membayar iuran sendiri. Mereka adalah pekerja yang bukan karyawan, misalnya wiraswasta dan pekerja lepas atau freelance. Jika peserta mempunyai anak dan istri, tentu iuran mereka juga masuk dalam tanggungan.

Pasangan suami istri peserta BPJS mandiri bercerai, maka peserta harus segera lapor ke pihak BPJS agar iuran tidak lagi menjadi tanggungan.




Syarat-syarat Mengurus Pisah BPJS Kesehatan Setelah Cerai

  1. Membawa bukti surat perceraian dari pengadilan agama.

  2. Menyerahkan kartu BPJS pasangan jika ada.

  3. Silahkan datang ke kantor BPJS setempat, pihak BPJS akan melakukan pengurangan data anggota keluarga peserta sehingga dapat mengurangi iuran bulanan yang harus dibayarkan.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, peserta BPJS Kesehatan yang telah bercerai dapat mengurus pemisahan ke pesertaan mereka. Ini akan memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak lagi menjadi tanggungan setelah perceraian.




Cara Mengajukan Antrean Rujukan Rumah Sakit Lanjutan Secara Online

Sementara itu, ada cara praktis untuk mengajukan antrean rujukan rumah sakit lanjutan secara online. Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung mendapatkan antrean rujukan rumah sakit lanjutan tanpa perlu pergi ke faskes pertama. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.

  2. Login dengan email atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan password yang sudah dimiliki.

  3. Klik ‘Pendaftaran Pelayanan’.

  4. Klik ‘faskes rujukan Tingkat Lanjut’.

  5. Pilih peserta yang akan didaftarkan.

  6. Pilih nomor rujukan yang akan secara otomatis tertera jika sebelumnya sudah menerima rujukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengajukan antrean rujukan rumah sakit lanjutan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.




Tags: bpjs kesehatanceraimengurus bpjs kesehatan untuk pasangan yang ceraisuami istri cerai
Previous Post

Mudah, Cek Saldo Jaminan Pensiun BPSJ Lewat Online

Next Post

Cek Kesehatan Mental dengan BPJS Kesehatan

Next Post
Cek Kesehatan Mental dengan BPJS Kesehatan

Cek Kesehatan Mental dengan BPJS Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Info
  • Insurance
  • Kesehatan
  • Uncategorized
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.