Syarat Mengurus Pisah BPJS Kesehatan Setelah Cerai
Saat ini, seluruh warga negara Indonesia sudah diwajibkan menjadi anggota BPJS Kesehatan. Jenis kepesertaan juga ada berbagai macam, mulai dari peserta yang dibayarkan perusahaan hingga peserta penerima bantuan iuran yang dibayarkan pemerintah.
Ada juga peserta yang membayar iuran sendiri. Mereka adalah pekerja yang bukan karyawan, misalnya wiraswasta dan pekerja lepas atau freelance. Jika peserta mempunyai anak dan istri, tentu iuran mereka juga masuk dalam tanggungan.
Pasangan suami istri peserta BPJS mandiri bercerai, maka peserta harus segera lapor ke pihak BPJS agar iuran tidak lagi menjadi tanggungan.
Syarat-syarat Mengurus Pisah BPJS Kesehatan Setelah Cerai
-
Membawa bukti surat perceraian dari pengadilan agama.
-
Menyerahkan kartu BPJS pasangan jika ada.
-
Silahkan datang ke kantor BPJS setempat, pihak BPJS akan melakukan pengurangan data anggota keluarga peserta sehingga dapat mengurangi iuran bulanan yang harus dibayarkan.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, peserta BPJS Kesehatan yang telah bercerai dapat mengurus pemisahan ke pesertaan mereka. Ini akan memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak lagi menjadi tanggungan setelah perceraian.
Cara Mengajukan Antrean Rujukan Rumah Sakit Lanjutan Secara Online
Sementara itu, ada cara praktis untuk mengajukan antrean rujukan rumah sakit lanjutan secara online. Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung mendapatkan antrean rujukan rumah sakit lanjutan tanpa perlu pergi ke faskes pertama. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Buka aplikasi Mobile JKN.
-
Login dengan email atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan password yang sudah dimiliki.
-
Klik ‘Pendaftaran Pelayanan’.
-
Klik ‘faskes rujukan Tingkat Lanjut’.
-
Pilih peserta yang akan didaftarkan.
-
Pilih nomor rujukan yang akan secara otomatis tertera jika sebelumnya sudah menerima rujukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengajukan antrean rujukan rumah sakit lanjutan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.