Syarat dan Cara Berobat BPJS Kesehatan Tanpa Kartu
BPJS Kesehatan adalah sebuah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan banyak manfaat kepada pesertanya. Namun, seringkali kita lupa membawa kartu BPJS saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bagaimana jika kita lupa membawa kartu? Jangan khawatir, BPJS Kesehatan telah menyediakan solusi untuk masalah ini. Dibawah ini terdapat syarat dan cara berobat BPJS Kesehatan tanpa kartu, sehingga tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang di butuhkah.
Datang ke FKTP
Kondisi pertama yang memungkinkan Anda untuk berobat menggunakan BPJS Kesehatan adalah dengan rujukan berjenjang, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Berikut adalah tahap-tahapnya:
-
Datang ke FKTP (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) sesuai dengan lokasi Anda.
-
Pasien akan diperiksa di FKTP untuk menentukan apakah perlu tindakan lanjutan.
-
Jika dokter di FKTP merasa perlu adanya tindakan lanjutan, Anda akan diberi rujukan untuk berobat ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
-
Saat Anda tiba di rumah sakit FKRTL, tunjukkan KTP Anda di bagian pendaftaran.
-
Selanjutnya, Anda bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Kondisi Kedua , Langsung ke UGD
Kondisi kedua dapat dilakukan saat keadaan gawat darurat, yaitu langsung datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari FKTP. Beberapa kriteria peserta BPJS Kesehatan yang berhak menerima perawatan di UGD meliputi:
-
Mengancam nyawa.
-
Membahayakan diri, orang lain, atau lingkungan.
-
Gangguan pada jalan napas.
-
Penurunan kesadaran.
-
Gangguan hemodinamika.
-
Memerlukan tindakan segera.
Berikut adalah prosedur berobat di UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan:
-
Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
-
Tunjukkan kartu identitas peserta tanpa surat rujukan dari FKTP.
-
Setelah mendapatkan pelayanan, peserta harus menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan Digital
Selain menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Anda juga bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan digital yang tersedia di aplikasi mobile JKN. Cara mendapatkannya sangat mudah:
-
Buka aplikasi JKN Mobile di ponsel Anda.
-
Pilih menu “Daftar” jika Anda belum mendaftar, dan ikuti proses pendaftarannya hingga selesai.
-
Jika Anda telah mendaftar, login dengan menggunakan Nomor Kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan serta password yang telah Anda buat.
-
Pastikan untuk mengisi kode captcha, lalu klik opsi “Sign In.”
-
Pada halaman utama, Anda akan menemukan menu “Kartu Peserta.” Klik menu tersebut.
-
Kartu BPJS Kesehatan digital akan muncul. Anda bisa langsung menunjukkannya saat berobat tanpa kartu fisik. Jika Anda ingin menyimpannya di ponsel, klik menu “Kirim Email” yang terletak di pojok bawah kanan.
-
Secara otomatis, kartu BPJS Kesehatan digital akan terkirim ke alamat email Anda yang terdaftar.
-
Cek email yang terkait dan unduh kartu tersebut.
Dengan cara ini, Anda dapat dengan mudah berobat menggunakan BPJS Kesehatan tanpa harus khawatir kehilangan atau lupa membawa kartu fisik. Semua kemudahan ini ditujukan untuk memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat menerima pelayanan kesehatan yang cepat dan efisien.