• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Cara Membayar Iuran Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan

nisa by nisa
July 7, 2025
in Kesehatan
0
Cara Membayar Iuran Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan

Cara Membayar Iuran Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan

0
SHARES
8.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Iuran Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja Penerima Upah (PU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Ini termasuk WNA yang bekerja paling singkat selama enam bulan di Indonesia.

Bagi para Pekerja Penerima Upah, membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu kewajiban yang perlu dilakukan.

Sebelum membahas langkah-langkah pembayaran, penting untuk memahami tanda bukti kepesertaan. Kartu Peserta dan Sertifikat Kepesertaan Pemberi Kerja/Badan Usaha akan diberikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran.




Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik, seperti ATM, EDC, Online Banking, Autodebet, dan lainnya.

Terdapat dua bentuk tagihan informasi iuran yang diberikan kepada badan usaha/pemberi kerja:

a. Tagihan Iuran Secara Manual

Ini adalah surat tertulis berupa Surat Penagihan Iuran (SPI) yang berisikan informasi pengingat iuran dan penagihan piutang yang disampaikan kepada pemberi kerja/badan usaha.

b. Tagihan Iuran Secara Elektronik

Ini adalah informasi pengingat iuran dan penagihan piutang yang disampaikan kepada badan usaha/proyek/pemberi kerja melalui media Email, Payment Reminder System (PRS), dan kanal lain yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam tahapan pembayaran iuran bagi Penerima Upah, Pemberi Kerja akan menerima Kode Iuran yang terdiri dari 11 (sebelas) digit angka random yang digunakan untuk membayar iuran. Kode iuran dapat diperoleh melalui beberapa cara:

  1. Pembuatan kode iuran dapat dilakukan menggunakan Electronic Payment System (EPS) yang dapat diakses di situs web BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Aplikasi SIPP Online akan menghasilkan kode iuran secara otomatis setelah proses mutasi data tenaga kerja selesai.

  3. Jika terdaftar sebagai pengguna Payment Reminder System (PRS), setiap awal bulan antara tanggal 5 hingga 7, BPJAMSOSTEK akan mengirimkan kode iuran melalui media SMS.

Iuran harus dibayar setiap bulan secara lunas paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya kepada BPJS Ketenagakerjaan bersamaan dengan pembayaran iuran untuk seluruh jenis program yang diikuti. Disarankan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pada bulan berjalan untuk mendapatkan manfaat yang lebih maksimal.



Cara Pembayaran Penerima Upah Melalui ATM Mandiri

Berikut adalah tahap-tahap pembayaran iuran melalui ATM Mandiri:

  1. Masukkan kartu ATM.

  2. Pilih Bahasa Indonesia.

  3. Masukkan PIN ATM, kemudian tekan ENTER.

  4. Klik menu Bayar/Beli.

  5. Pilih menu Lainnya.

  6. Klik menu BPJS.

  7. Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan.

  8. Pilih menu E-VIRTUAL ACCOUNT BPJSTK.

  9. Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Virtual Account System BPJS Ketenagakerjaan, lalu pilih Benar.

  10. Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha, lalu tekan tombol angka 1 (satu) dan pilih YA untuk melanjutkan proses pembayaran.

  11. Pilih YA untuk melakukan konfirmasi pembayaran.

  12. ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran.

Cara Pembayaran Penerima Upah Melalui ATM BRI

Berikut adalah tahap-tahap pembayaran iuran melalui ATM BRI:

  1. Masukkan kartu ATM.

  2. Pilih Bahasa Indonesia.

  3. Masukkan PIN ATM, kemudian tekan ENTER.

  4. Klik menu Bayar/Beli.

  5. Klik menu Asuransi.

  6. Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan.

  7. Pilih menu E-VIRTUAL ACCOUNT BPJSTK.

  8. Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Virtual Account System BPJS Ketenagakerjaan, lalu pilih Benar.

  9. Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha, lalu tekan tombol angka 1 (satu) dan pilih YA untuk melanjutkan proses pembayaran.

  10. Pilih YA untuk melakukan konfirmasi pembayaran.

  11. ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran.




Cara Pembayaran Penerima Upah Melalui ATM BNI

Berikut adalah tahap-tahap pembayaran iuran melalui ATM BNI:

  1. Masukkan kartu ATM.

  2. Pilih bahasa Indonesia.

  3. Masukkan PIN ATM.

  4. Menu Lainnya.

  5. Klik menu Pembayaran.

  6. Klik Menu Berikutnya.

  7. Kemudian pilih menu BPJS Ketenagakerjaan.

  8. Pilih menu PU (Penerima Upah).

  9. Masukkan Kode Iuran.

  10. Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha, lalu pilih YA untuk melanjutkan proses pembayaran.

  11. ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran.

Dengan memahami cara membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, Penerima Upah dapat memastikan bahwa iuran telah dibayarkan dengan tepat waktu dan memperoleh manfaat yang diberikan oleh program ini.

Tags: bpjs ketenagakerjaancara pembayaran penerima upahpembayaran bpjs ketenagakerjaanpembayaran penerima upah melalui atm
Previous Post

Syarat dan Cara Daftar Bantuan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

Syarat dan Cara Berobat BPJS Kesehatan Tanpa Kartu

Next Post
Syarat dan Cara Berobat BPJS Kesehatan Tanpa Kartu

Syarat dan Cara Berobat BPJS Kesehatan Tanpa Kartu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Info
  • Insurance
  • Kesehatan
  • Uncategorized
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.