Bantuan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) adalah impian banyak orang, dan sekarang, BPJS Ketenagakerjaan telah membuatnya lebih mudah untuk direalisasikan. KPR BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat tambahan berupa bantuan membeli rumah bagi para peserta.
Pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa keuntungan, salah satunya bunga pinjaman yang relatif lebih rendah dengan proses pinjaman yang mudah pula.
Pembiayaan rumah KPR bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, serta terjangkau. Melalui program KPR MLT, pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk kredit pemilikan rumah akan ditambah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan pembiayaan ini meliputi beberapa kriteria, termasuk hanya berlaku untuk pinjaman rumah tapak atau rumah susun. Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak Rp 500 juta, dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun. Bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga telah termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.
Syarat-syarat pengajuan KPR MLT
-
Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun.
-
Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi ke pesertaan dan iuran.
-
Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermeterai.
-
Peserta terdaftar minimal tiga program, yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), serta aktif membayar iuran.
-
Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program.
-
Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan ke pesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.
-
Jika istri atau suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR MLT.
-
Peserta juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait KPR yang berlaku pada bank penyalur maupun ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Tata cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan dimulai dengan verifikasi awal Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). SLIK OJK merupakan catatan informasi terkait riwayat peminjam atau debitur yang berisi lancar tidaknya pembayaran kredit.
-
Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur serta dilengkapi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bank penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Jika memenuhi persyaratan, bank penyalur akan meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga.
-
Persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada bank penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selanjutnya, besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.Peserta juga akan menerima manfaat subsidi bunga pinjaman dengan perincian sebagai berikuta. KPR non subsidi atau non-MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tingkat bunga pinjaman sebesar tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI Repo Rate) ditambah maksimal 5 persen.
b. Over kredit KPR, tingkat bunga pinjaman sebesar BI Repo Rate ditambah maksimal 5 persen.
Dengan adanya fasilitas bantuan KPR BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah impian mereka secara lebih terjangkau dan mudah. Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar bantuan KPR BPJS Ketenagakerjaan sekarang juga!