Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Dengan adanya JKP, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Kriteria Peserta Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Untuk menjadi peserta penerima JKP, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu
- Mengalami pemutusan hubungan kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
- Memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja.
- Peserta berkeinginan untuk bekerja kembali.
Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan
Untuk dapat mendaftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
-
Pastikan Anda memenuhi kriteria peserta penerima JKP seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
-
Buat akun SIAP KERJA melalui tautan portal SIAP KERJA yang tersedia.
-
Setelah memiliki akun SIAP KERJA, Anda dapat mengajukan klaim JKP dengan mengunggah dokumen bukti pemutusan hubungan kerja.
-
Lakukan aktivasi akun SIAP KERJA melalui tautan yang diberikan.
-
Setelah aktivasi akun, Anda dapat mengajukan klaim JKP melalui portal SIAP KERJA dengan mengisi data pribadi, informasi rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
-
Klaim JKP akan diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat JKP akan ditransfer ke rekening Anda.
Pelaporan PHK Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Bagi pemberi kerja (perusahaan), berikut adalah langkah-langkah pelaporan PHK
-
Daftarkan perusahaan pada portal SIAP KERJA dan lakukan pelaporan perusahaan di SIPP Online.
-
Laporkan pemutusan hubungan kerja ke Mediator Hubungan Industrial atau Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
-
Dapatkan “Bukti PHK” setelah melaporkan pemutusan hubungan kerja.
-
Nonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP Online.
-
Laporkan pemutusan hubungan kerja melalui Portal SIAP KERJA.
Bagi peserta, berikut adalah langkah-langkah pelaporan PHK
-
Aktivasi akun SIAP KERJA melalui tautan yang disediakan.
-
Dapatkan dokumen bukti pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja.
-
Laporkan pemutusan hubungan kerja melalui portal SIAP KERJA dengan mengunggah dokumen bukti PHK jika perusahaan belum melaporkan pemutusan hubungan kerja melalui portal SIAP KERJA.
Pengajuan Klaim JKP
Proses pengajuan klaim JKP terdiri dari dua tahap, yaitu pengajuan klaim bulan pertama dan pengajuan klaim bulan ke-2 hingga ke-6.
Pengajuan Klaim Bulan Pertama
Untuk pengajuan klaim bulan pertama, ikuti langkah-langkah berikut
- Kunjungi portal SIAP KERJA dan pilih menu “Ajukan Klaim”.
- Lengkapi data pribadi, informasi rekening, dan tandatangani surat KAPK pada portal SIAP KERJA.
- Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Anda akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa klaim JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran.
- Manfaat JKP akan ditransfer ke rekening Anda.
Pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Klaim Bulan ke-2 hingga ke-6
Untuk pengajuan klaim bulan ke-2 hingga ke-6, ikuti langkah-langkah berikut
- Lakukan asesmen diri pada portal SIAP KERJA.
- Lamar pekerjaan minimal pada 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan wawancara di portal SIAP KERJA.
- Ikuti konseling.
- Ikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja dalam periode bulan ke-2 hingga ke-5 (kehadiran minimal 80%).
- Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SIAP KERJA.
- Manfaat JKP akan ditransfer ke rekening Anda.
Kriteria Tidak Memenuhi Penerima Manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
Terdapat beberapa kriteria yang tidak memenuhi syarat untuk menerima manfaat JKP, yaitu
- Mengundurkan diri.
- Cacat total tetap.
- Pensiun.
- Meninggal dunia.
- PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.