Tuesday, May 20, 2025
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Syarat dan Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

nisa by nisa
August 16, 2024
in Kesehatan
0
Syarat dan Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

0
SHARES
4.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Dengan adanya JKP, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Kriteria Peserta Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)




Untuk menjadi peserta penerima JKP, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu

  1. Mengalami pemutusan hubungan kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
  2. Memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja.
  3. Peserta berkeinginan untuk bekerja kembali.

Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk dapat mendaftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Pastikan Anda memenuhi kriteria peserta penerima JKP seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

  2. Buat akun SIAP KERJA melalui tautan portal SIAP KERJA yang tersedia.

  3. Setelah memiliki akun SIAP KERJA, Anda dapat mengajukan klaim JKP dengan mengunggah dokumen bukti pemutusan hubungan kerja.

  4. Lakukan aktivasi akun SIAP KERJA melalui tautan yang diberikan.

  5. Setelah aktivasi akun, Anda dapat mengajukan klaim JKP melalui portal SIAP KERJA dengan mengisi data pribadi, informasi rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

  6. Klaim JKP akan diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat JKP akan ditransfer ke rekening Anda.




Pelaporan PHK Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Bagi pemberi kerja (perusahaan), berikut adalah langkah-langkah pelaporan PHK

  1. Daftarkan perusahaan pada portal SIAP KERJA dan lakukan pelaporan perusahaan di SIPP Online.

  2. Laporkan pemutusan hubungan kerja ke Mediator Hubungan Industrial atau Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

  3. Dapatkan “Bukti PHK” setelah melaporkan pemutusan hubungan kerja.

  4. Nonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP Online.

  5. Laporkan pemutusan hubungan kerja melalui Portal SIAP KERJA.

Bagi peserta, berikut adalah langkah-langkah pelaporan PHK

  1. Aktivasi akun SIAP KERJA melalui tautan yang disediakan.

  2. Dapatkan dokumen bukti pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja.

  3. Laporkan pemutusan hubungan kerja melalui portal SIAP KERJA dengan mengunggah dokumen bukti PHK jika perusahaan belum melaporkan pemutusan hubungan kerja melalui portal SIAP KERJA.




Pengajuan Klaim JKP

Proses pengajuan klaim JKP terdiri dari dua tahap, yaitu pengajuan klaim bulan pertama dan pengajuan klaim bulan ke-2 hingga ke-6.

Pengajuan Klaim Bulan Pertama

Untuk pengajuan klaim bulan pertama, ikuti langkah-langkah berikut

  1. Kunjungi portal SIAP KERJA dan pilih menu “Ajukan Klaim”.
  2. Lengkapi data pribadi, informasi rekening, dan tandatangani surat KAPK pada portal SIAP KERJA.
  3. Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Anda akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa klaim JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran.
  5. Manfaat JKP akan ditransfer ke rekening Anda.

Pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Klaim Bulan ke-2 hingga ke-6

Untuk pengajuan klaim bulan ke-2 hingga ke-6, ikuti langkah-langkah berikut

  1. Lakukan asesmen diri pada portal SIAP KERJA.
  2. Lamar pekerjaan minimal pada 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan wawancara di portal SIAP KERJA.
  3. Ikuti konseling.
  4. Ikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja dalam periode bulan ke-2 hingga ke-5 (kehadiran minimal 80%).
  5. Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SIAP KERJA.
  6. Manfaat JKP akan ditransfer ke rekening Anda.

Kriteria Tidak Memenuhi Penerima Manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

Terdapat beberapa kriteria yang tidak memenuhi syarat untuk menerima manfaat JKP, yaitu

  1. Mengundurkan diri.
  2. Cacat total tetap.
  3. Pensiun.
  4. Meninggal dunia.
  5. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Tags: jaminan kehilangan pekerjaanJKP BPJS KetenagakerjaanPHK Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Previous Post

Cara Mencairkan JHT Dibawah 10 Juta JMO Mobile

Next Post

Syarat dan Cara Pinjaman Dana Siaga BPJS ketenagakerjaan

Next Post
Syarat dan Cara Pinjaman Dana Siaga BPJS ketenagakerjaan

Syarat dan Cara Pinjaman Dana Siaga BPJS ketenagakerjaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Minuman yang Dilarang Saat Menstruasi Untuk Dikonsumsi

Minuman yang Dilarang Saat Menstruasi Untuk Dikonsumsi

October 7, 2024
Tips Sehat Saat Mudik Lebaran 2024 Saat Berpuasa

Tips Sehat Saat Mudik Lebaran 2024 Saat Berpuasa

August 16, 2024
Manfaat Lari Jarak Pendek Bagi Tubuh Lebih Sehat dan Bugar

Manfaat Lari Jarak Pendek Bagi Tubuh: Lebih Sehat dan Bugar

December 26, 2024
Cara Daftar JKN Mobile BPJS Kesehatan dari Rumah

Cara Daftar JKN Mobile BPJS Kesehatan dari Rumah

August 24, 2024
5 Buah Terbaik untuk Sahur yang Sehat dan Mengenyangkan

5 Buah Terbaik untuk Sahur yang Sehat dan Mengenyangkan

August 16, 2024
Manfaat Buah Sukun: Kesehatan Tubuh yang Tersembunyi

Manfaat Buah Sukun: Kesehatan Tubuh yang Tersembunyi

April 16, 2025
Daun Saga, Ini manfaatnya Untuk Kesehatan Tubuh

Daun Saga, Ini Manfaatnya Untuk Kesehatan Tubuh

August 16, 2024

Rasanya Masam dan Manis, Ini Manfaat Kedondong Untuk Kesehatan Tubuh

August 16, 2024

Daun Semanggi, Manfaatnya Untuk Kesehatan Tubuh

August 16, 2024

Menjelajahi Manfaat Luar Biasa Sayur Kol: Penguat Kesehatan Tubuh

August 16, 2024

Pengertian Diet Intermittent Fasting (IF) dan Cara Menerapkannya

April 16, 2025

BSU BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian ,Syarat, dan Cara Cek Status Penerima

October 4, 2024

Makanan Buat Cepat Kenyang Saat Diet

September 25, 2024

Mudah ,Cara Ubah Data Kepesertaan BPJS Kesehatan di Rumah 

August 16, 2024

Apakah Makan Mie Instan di Pagi Hari Bikin Gemuk

March 12, 2025

Gejala Menopause Usia 40, Tanda-Tanda yang Tak Boleh Diabaikan

March 25, 2025
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
Informasi Kesehatan Terkini

© 2024 - UMSU.AC.ID Health

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2024 - UMSU.AC.ID Health