Cara Mencairkan Dana JHT di Bawah 10 Juta Melalui JMO
JHT merupakan singkatan dari Jaminan Hari Tua. JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk memberikan jaminan kepada peserta agar mereka dapat menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan peserta yang dapat dicairkan tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Proses ini bisa dilakukan dari rumah dengan menyiapkan berkas dan melakukan pengajuan melalui aplikasi JMO atau website BPJS Ketenagakerjaan.
Pengajuan secara online ini memudahkan peserta, bahkan untuk klaim senilai kurang dari Rp10 juta.
1. Daftar dan Unduh Aplikasi JMO
-
Buka aplikasi JMO di smartphone.
-
Pilih menu “Buat Akun Baru” jika belum terdaftar, atau pilih “Ya, Saya Sudah Daftar” jika sudah.
-
Pilih jenis kepesertaan dan kewarganegaraan.
-
Lengkapi data diri dan masukkan email untuk login.
-
Masukkan kode verifikasi dari email.
-
Masukkan nomor HP aktif dan verifikasi kode yang dikirim melalui SMS.
-
Buat kata sandi untuk login.
-
Setujui syarat dan ketentuan.
2. Pengajuan Klaim JHT di Bawah 10 Juta
-
-
Buka aplikasi JMO dan pilih menu “Jaminan Hari Tua.”
-
Pilih “Klaim JHT” pada halaman Jaminan Hari Tua.
-
Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau untuk persyaratan klaim JHT, klik “Selanjutnya.”
-
Pilih sebab klaim, lalu klik “Selanjutnya.”
-
Lakukan pengecekan data kepesertaan dan swafoto sesuai ketentuan.
-
Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, klik “Selanjutnya.”
-
Pada halaman rincian saldo JHT, periksa rincian saldo yang akan dibayarkan, klik “Selanjutnya.”
-
Lakukan pengecekan ulang data sebelum klik “Konfirmasi.”
-
Setelah proses klaim, pantau status klaim melalui menu “Tracking Klaim.”
-