Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk memberikan jaminan uang tunai kepada peserta apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Syarat Klaim JHT (Jaminan Hari Tua)
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
-
NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Kriteria Pengajuan JHT
Untuk dapat mengajukan klaim JHT, peserta harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
-
Usia pensiun 56 tahun.
-
Memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
-
Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
-
Mengundurkan diri.
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
-
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
-
Cacat total tetap.
-
Meninggal dunia.
-
Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10% atau 30%.
Cara Klaim JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan
-
Klaim JHT melalui Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih menu Klaim JHT.
- Pastikan sudah terdapat 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim.
- Pilih salah satu sebab klaim, seperti mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja.
- Lakukan pengecekan data kepesertaan dan lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT, akan ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan.
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data sebelum mengkonfirmasi.
- Setelah konfirmasi, pengajuan klaim JHT Anda akan diproses.
-
Klaim Melalui Kantor Cabang
- Pastikan Anda membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JHT.
- Ambil antrian di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah verifikasi dan wawancara, Anda akan menerima tanda terima.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda
-
Klaim JHT dengan Skala Prioritas
Peserta yang memenuhi kriteria tertentu dapat menggunakan antrian klaim prioritas. Prosesnya melibatkan langkah-langkah berikut:
- Pastikan datang ke kantor cabang sesuai jam operasional pada hari Senin-Jumat, 08.00-15.30.
- Bawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi.
- Informasikan kondisi khusus (hamil, manula, kurang sehat) kepada petugas untuk mendapatkan antrian prioritas.
- Setelah verifikasi dan wawancara selesai, klaim akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
-
Klaim JHT melalui Bank Kerjasama
- Pastikan Anda datang ke kantor cabang bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi.
- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
- Setelah proses selesai, klaim akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Tracking Klaim JHT
-
Buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua.
-
Pilih menu Tracking Klaim.
-
Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang diklaim.
-
Lihat rincian proses klaim dari Agenda Klaim sampai dengan Klaim Selesai.
Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan
Uang tunai yang dibayarkan meliputi:
- Sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan Indonesia, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Sebagian maksimal 10% untuk persiapan masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah, dapat diambil maksimal 1 kali jika peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.
Dengan memahami syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memastikan bahwa mereka dapat memperoleh manfaat yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka.