• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Info Kesehatan
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info
No Result
View All Result
Info Kesehatan
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Syarat dan Ketentuan Klaim Saldo di Lapak Asik untuk JHT BPJS Ketenagakerjaan

nisa by nisa
July 6, 2025
in Kesehatan
0
Syarat dan Ketentuan Klaim Saldo di Lapak Asik untuk JHT BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Ketentuan Klaim Saldo di Lapak Asik untuk JHT BPJS Ketenagakerjaan

0
SHARES
46.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Program JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang dirancang untuk memberikan jaminan kepada peserta dalam bentuk uang tunai ketika mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat dari program JHT ini adalah akumulasi dari semua iuran yang telah dibayarkan oleh peserta, ditambah dengan hasil pengembangan investasi. Uang tunai ini dapat diterima secara sekaligus atau sebagian, sesuai dengan kebutuhan peserta.




Cara Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik dapat dilakukan dengan mengikuti syarat dan ketentuan berikut ini:

  1. Syarat dan Ketentuan Pengajuan Lapak Asik

Layanan ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua dengan berbagai alasan klaim yang diterima dan dokumen kelengkapan sebagai berikut:

a. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

b. Peserta mengundurkan diri.

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

c. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • Bukti pemutusan hubungan kerja (dapat memilih salah satu dari opsi berikut):
      • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
      • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
      • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
      • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh,
      • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
      • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

d. Ke pesertaan sudah mencapai 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)




e. Ke pesertaan sudah mencapai 10 tahun (pengambilan sebagian 30%).

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagai berikut:
    • Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
    • Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu, dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
    • Pelunasan sisa pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu, dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

f. Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan.

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

g. Peserta berakhir kontrak (pekerja dengan status PKWT/Kontrak).

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

2. Data Pekerja

3. Data Pekerja Tambahan

4. Sebab Klaim & Dokumen Pendukung

5. KPJ & Dokumen Tambahan (Opsional)

6. Konfirmasi Data Pengajuan

Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan lancar mengajukan klaim saldo mereka melalui Layanan Lapak Asik tanpa perlu repot datang ke kantor cabang. Sekarang, akses klaim JHT lebih mudah dan cepat melalui platform online ini.




Tags: bpjs ketenagakerjaanJHTklaim jhtlapak asik
Previous Post

Gratis, Syarat dan Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Next Post

Manfaat Sereh Untuk Kesehatan Tubuh

Next Post
Manfaat Sereh Untuk Kesehatan Tubuh

Manfaat Sereh Untuk Kesehatan Tubuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Info
  • Insurance
  • Kesehatan
  • Uncategorized
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Info

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.