Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Program JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang dirancang untuk memberikan jaminan kepada peserta dalam bentuk uang tunai ketika mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat dari program JHT ini adalah akumulasi dari semua iuran yang telah dibayarkan oleh peserta, ditambah dengan hasil pengembangan investasi. Uang tunai ini dapat diterima secara sekaligus atau sebagian, sesuai dengan kebutuhan peserta.
Cara Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik
Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik dapat dilakukan dengan mengikuti syarat dan ketentuan berikut ini:
-
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Lapak Asik
Layanan ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua dengan berbagai alasan klaim yang diterima dan dokumen kelengkapan sebagai berikut:
a. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
b. Peserta mengundurkan diri.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
c. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
-
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Bukti pemutusan hubungan kerja (dapat memilih salah satu dari opsi berikut):
- Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
- Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
- Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
- Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh,
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
d. Ke pesertaan sudah mencapai 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
e. Ke pesertaan sudah mencapai 10 tahun (pengambilan sebagian 30%).
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagai berikut:
- Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
- Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu, dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
- Pelunasan sisa pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu, dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
f. Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
g. Peserta berakhir kontrak (pekerja dengan status PKWT/Kontrak).
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
2. Data Pekerja
3. Data Pekerja Tambahan
4. Sebab Klaim & Dokumen Pendukung
5. KPJ & Dokumen Tambahan (Opsional)
6. Konfirmasi Data Pengajuan
Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan lancar mengajukan klaim saldo mereka melalui Layanan Lapak Asik tanpa perlu repot datang ke kantor cabang. Sekarang, akses klaim JHT lebih mudah dan cepat melalui platform online ini.