Operasi Caesar Menggunakan BPJS
Operasi Caesar atau disebut juga dengan persalinan Caesar adalah salah satu metode persalinan yang dilakukan dengan melakukan sayatan pada perut dan rahim ibu untuk mengeluarkan bayi.
Persalinan ini umumnya dilakukan dalam kondisi-kondisi medis tertentu yang mengharuskan ibu melahirkan melalui operasi. Bagi para ibu hamil di Indonesia, BPJS Kesehatan merupakan salah satu solusi untuk menanggung biaya persalinan caesar yang kadang tidak terjangkau secara finansial.
Artikel ini akan menjelaskan syarat, cara, dan biaya operasi caesar menggunakan BPJS
Syarat Operasi Caesar Menggunakan BPJS
Untuk memenuhi syarat operasi caesar yang ditanggung untuk operasi Caesar menggunakan bpjs Kesehatan, beberapa kondisi medis berikut perlu dipenuhi:
-
Kehamilan Beresiko Tinggi
a. Kelahiran Alami yang Tertunda: Jika janin tidak lahir secara alami pada usia kandungan yang normal.
b. Janin Kekurangan Oksigen: Ketika janin mengalami kekurangan pasokan oksigen.
c. Cacat Lahir pada Janin: Jika janin memiliki cacat bawaan yang memerlukan persalinan caesar.
d. Pernah Melahirkan dengan Operasi Caesar Sebelumnya: Jika ibu pernah melahirkan melalui operasi caesar sebelumnya.
e. Penyakit Kronis pada Ibu: Jika ibu hamil memiliki penyakit kronis yang membuat persalinan normal berisiko.
f. Prolaps Tali Pusat atau Tali Pusar Bayi yang Keluar Terlebih Dahulu: Jika tali pusat bayi keluar sebelum bayi lahir.
g. Masalah pada Plasenta: Ketika terdapat masalah pada plasenta yang memerlukan persalinan caesar.
h. Kehamilan Kembar: Kehamilan dengan lebih dari satu bayi.
-
Rujukan dari Dokter Faskes Tingkat 1
Peserta BPJS Kesehatan perlu mendapatkan surat rujukan dari dokter yang merawat di Fasilitas Kesehatan Tingkat I, seperti Puskesmas atau klinik setempat. Surat rujukan ini diberikan setelah dokter melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang memerlukan operasi caesar.
-
Tidak Berlaku untuk Klaim Perorangan
Klaim operasi caesar harus didasarkan pada surat rujukan dari dokter. Jika permintaan operasi caesar dilakukan tanpa rujukan dokter, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya melahirkan.
-
Kartu BPJS Kesehatan Masih Aktif
Peserta harus memastikan kartu BPJS Kesehatan masih aktif. Jika tidak aktif, peserta harus mengaktifkannya kembali dengan membayar tunggakan yang belum dibayar sebelumnya. Setelah itu, peserta perlu menunggu sekitar 30 hari agar kartu kembali aktif.
-
Gawat Darurat
Jika keadaan hamil mengalami kondisi darurat seperti ketuban pecah dini atau gawat janin, peserta bisa langsung menuju Instalasi Gawat Darurat di rumah sakit. BPJS Kesehatan akan tetap menanggung biaya operasi caesar dalam kondisi darurat ini.
Cara Operasi Caesar Menggunakan BPJS
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan tanggungan operasi Caesar menggunakan bpjsKesehatan:
-
Datang ke Faskes I atau Klinik Terdaftar: Pilih fasilitas kesehatan tingkat I yang sesuai dengan status kepesertaan Anda, seperti puskesmas, klinik, bidan, atau dokter perorangan.
-
Lakukan Pemeriksaan Kehamilan Rutin: Selama kehamilan, lakukan pemeriksaan secara rutin untuk memantau kesehatan ibu dan janin.
-
Dapatkan Surat Rujukan: Jika terdapat indikasi kehamilan beresiko tinggi, dokter akan memberikan surat rujukan untuk persalinan caesar.
-
Menuju Rumah Sakit: Jika sudah mendapatkan surat rujukan, pergi ke rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan operasi caesar. Dalam kondisi gawat darurat, bisa langsung menuju UGD.
-
Lengkapi Dokumen: Pastikan membawa fotokopi Kartu Keluarga, KTP (asli dan fotokopi), serta buku kesehatan ibu dan anak.
Biaya Operasi Caesar Menggunakan BPJS
BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi Caesar sesuai dengan kelasnya. Berikut adalah rincian biaya operasi Caesar menggunakan bpjs Kesehatan:
-
Biaya operasi caesar ringan
Untuk kelas 1: Rp7.733.000
Pada kelas 2: Rp6.285.500
Untuk kelas 3: Rp5.257.900 -
Biaya operasi caesar sedang
Untuk kelas 1: Rp8.092.000
Pada kelas 2: Rp6.936.000
Untuk kelas 3: Rp5.780.000 -
Biaya operasi caesar berat
Untuk kelas 1: Rp11.081.400
Pada kelas 2: Rp9.498.300
Untuk kelas 3: Rp7.915.300
Operasi Caesar dengan BPJS Kesehatan memberikan solusi bagi para ibu hamil yang memerlukan persalinan caesar dalam kondisi medis tertentu.
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, ibu hamil dapat menjalani persalinan caesar dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga dapat memastikan keamanan dan kesehatan bagi ibu dan bayi yang akan lahir.