Pengertian USG
USG, atau ultrasonografi, adalah teknik medis yang memungkinkan visualisasi bagian dalam tubuh dengan menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi. Biasanya, kita mengenal USG sebagai alat yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, tetapi sebenarnya, alat ini dapat digunakan untuk mendeteksi berbagai kondisi lainnya.
USG dapat menghasilkan gambar organ tubuh, jaringan lunak, dan bahkan aliran darah dalam pembuluh darah. Selain digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, USG juga dapat digunakan untuk mendeteksi masalah pada sistem perkemihan, sistem empedu, sistem kardiovaskuler (jantung dan pembuluh darah), pembengkakan pada kelenjar getah bening, serta masalah pada usus.
Syarat USG Kehamilan Gratis dengan BPJS Kesehatan
Pemeriksaan USG kehamilan menjadi bagian penting dalam pemantauan kesehatan ibu hamil dan janin yang sedang berkembang. BPJS Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menyediakan layanan ini secara gratis bagi pesertanya. Namun, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk memanfaatkan layanan ini.
-
Rujukan dari Faskes Tingkat 1
Salah satu syarat utama adalah harus mendapatkan rujukan medis dari Faskes Tingkat 1. Ini menunjukkan bahwa kamu memiliki indikasi medis yang memerlukan pemeriksaan USG segera.
-
Peserta Aktif BPJS Kesehatan dengan Faskes I
Harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dan menerima pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I).
-
Pemeriksaan USG pada Trimester 1 dan Trimester 3
Layanan USG kehamilan ini tersedia selama Trimester 1 (antara 4-12 minggu) dan Trimester 3 (antara 25-40 minggu).
-
Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Kartu Ibu (KIA)
-
kartu BPJS Kesehatan.
Cara Pemeriksaan USG Kehamilan dengan BPJS Kesehatan
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk menjalani pemeriksaan USG Kehamilan dengan BPJS Kesehatan:
-
Pastikan Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Pastikan kamu telah mendaftar dan memiliki status ke pesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Ini adalah langkah dasar untuk memenuhi syarat.
-
Berkonsultasi dengan Faskes Tingkat Pertama
Kunjungi Faskes Tingkat Pertama yang terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Berkonsultasilah dengan dokter atau bidan di sana tentang kehamilan dan keluhan yang mungkin di alami.
-
Dapatkan Rujukan Medis
Jika dokter atau bidan yang merawat Anda di Faskes Tingkat Pertama merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan USG, mereka akan memberikan rujukan medis kepada Anda. Pastikan Anda mendapatkan rujukan ini.
-
Kunjungi Tempat Pemeriksaan USG
Setelah mendapatkan rujukan, Anda dapat mengunjungi tempat yang menyediakan layanan USG Kehamilan. Pastikan Anda membawa dokumen identifikasi diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Ibu (KIA), dan kartu BPJS Kesehatan.
-
Lakukan Pemeriksaan USG
Tim medis di tempat pemeriksaan USG akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan rujukan yang Anda miliki. Pemeriksaan ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang perkembangan janin Anda.
-
Peroleh Hasil dan Tindak Lanjut
Setelah pemeriksaan selesai, kamu akan diberikan hasil pemeriksaan USG. Hasil ini akan digunakan oleh dokter Anda untuk memantau kesehatan Anda dan janin selama kehamilan Anda. Jika ditemukan masalah atau perkembangan yang perlu dipantau lebih lanjut, dokter akan memberikan tindak lanjut yang sesuai.
Layanan yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Bagi Ibu Hamil
Selain pemeriksaan USG, BPJS Kesehatan juga memberikan perlindungan kesehatan yang luas untuk ibu hamil. Layanan ini mencakup:
-
Pemeriksaan Kehamilan atau Antenatal Care (ANC): Ibu hamil dapat menerima pemeriksaan kehamilan hingga tiga kali, yang meliputi satu kali di trimester pertama, satu kali di trimester kedua, dan dua kali di trimester ketiga.
-
USG Kehamilan: Jika Anda mendapatkan surat rujukan dari Faskes Tingkat Pertama, Anda dapat melakukan pemeriksaan USG kehamilan.
-
Persalinan Pervaginam: BPJS Kesehatan juga mencakup persalinan pervaginam.
-
Operasi Caesar dan ERACS: Jika diperlukan sesuai dengan rujukan dokter, BPJS Kesehatan juga mencakup operasi caesar dan ERACS.
-
Pemeriksaan Postnatal Care: Setelah melahirkan, ibu hamil dapat menjalani pemeriksaan postnatal care sebanyak tiga kali.
Pemeriksaan USG Kehamilan dengan BPJS Kesehatan adalah salah satu manfaat berharga yang diberikan oleh sistem jaminan kesehatan ini. Ini membantu calon ibu untuk memantau perkembangan janin mereka dengan cermat dan memastikan kesehatan mereka selama masa kehamilan.